Bagaimana caranya untuk dapat membaliknamakan sertifikat tersebut ke masing-masing ahli waris?
Proses untuk dapat membalik nama Sertifikat Hak Milik yang merupakan objek waris ke masing-masing ahli waris adalah:
-
Membuat Surat Kematian dan Surat Tanda Bukti Ahli Waris agar dapat didaftarkan pada Kantor Pertanahan;
-
Membayar pajak/Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan karena pewarisan (BPHTB Waris) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun berjalan;
-
Membalik nama sertifikat ke seluruh ahli waris;
-
Membuat Akta Pembagian Harta Bersama (APHB) di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Sumber: http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt594688c8e533e/proses-balik-nama-sertifikat-tanah-warisan