Bagaimana cara untuk memproses balik nama sertifikat tanah warisan?

Hukum Warisan

Bagaimana caranya untuk dapat membaliknamakan sertifikat tersebut ke masing-masing ahli waris?

Proses untuk dapat membalik nama Sertifikat Hak Milik yang merupakan objek waris ke masing-masing ahli waris adalah:

  1. Membuat Surat Kematian dan Surat Tanda Bukti Ahli Waris agar dapat didaftarkan pada Kantor Pertanahan;

  2. Membayar pajak/Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan karena pewarisan (BPHTB Waris) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun berjalan;

  3. Membalik nama sertifikat ke seluruh ahli waris;

  4. Membuat Akta Pembagian Harta Bersama (APHB) di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

Sumber: http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt594688c8e533e/proses-balik-nama-sertifikat-tanah-warisan