Bagaimana cara penyelidikan yang dilakukan oleh PPATK?


Bagaimana cara penyelidikan yang dilakukan oleh PPATK?

Menurut UU No. 25 Tahun 2003 tentang Perubahan UU No. 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang tugas dan kewenangan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (“PPATK”) dibatasi pada melakukan analisis terhadap transaksi keuangan, untuk selanjutnya hasil analisis tersebut diserahkan kepada penyidik untuk ditindaklanjuti (lihat pasal 32 UU No. 15 Tahun 2002).

Akan tetapi, sejak diundangkannya UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (“UU 8/2010”), tugas dan kewenangan (PPATK) diperluas. PPATK saat ini bertugas mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang. Kewenangan PPATK juga diperluas, antara lain dengan ditambahkan kewenangan untuk melakukan pemeriksaan laporan dan informasi Transaksi Keuangan yang terindikasi tindak pidana pencucian uang. Kewenangan PPATK diatur dalam pasal 41 sampai dengan pasal 46 UU 8/2010.

Akan tetapi, PPATK tetap tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan. Ketiadaan kewenangan melakukan penyelidikan ini diakui oleh H. Harry Witjaksono, S.H., Ketua Pansus RUU tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Dalam makalah yang disampaikan pada “Seminar Nasional Rezim Anti Pencucian Uang Indonesia Berdasarkan Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang” (10/11), Harry menjelaskan bahwa memang pada draf awal RUU, kewenangan penyelidikan tersebut dimasukkan sebagai salah satu kewenangan baru PPATK. Akan tetapi, Panja DPR yang membahas RUU tersebut sepakat bahwa kewenangan penyelidikan tersebut tidak sesuai dengan PPATK yang seharusnya hanya sebagai lembaga yang menerima laporan dan menganalisis. Apabila PPATK akan diberikan kewenangan penyelidikan, maka seharusnya nama PPATK diganti. Pada akhirnya, DPR dan pemerintah bersepakat bahwa kewenangan penyelidikan diganti dengan kewenangan melakukan pemeriksaan laporan dan informasi Transaksi Keuangan yang berindikasi tindak pidana pencucian uang.

sumber: hukumonline.com