Bagaimana cara Pemberhentian Perjanjian Internasional?

Perjanjian internasional

Perjanjian internasional adalah suatu persetujuan yang dibuat antara negara dalam bentuk tertulis dan diatur oleh hukum internasional, apakah dalam instrumen tunggal atau dua atau lebih instrumen yang berkaitan dan apapun nama yang diberikan padanya

Bagaimana cara Pemberhentian Perjanjian Internasional ?

1 Like

Suatu saat eksistensi sebuah perjanjian internasional akan berakhir. Pemberhentian tersebut dapat dilakukan oleh pihak yang merasa dirugikan atau pihak yang memandang bahwa perjanjian itu tidak perlu dipertahankan lagi atau perlu diakhiri. Teknis pengakhiran suatu perjanjian dikembalikan kembali ke perjanjian yang bersangkutan.

Pasal 42 ayat (2) konvensi menegaskan bahwa pengakhiran suatu perjanjian internasional harus mengacu kepada pengaturan perjanjian yang bersangkutan. Misalkan apabila perjanjian tersebut hanya berlaku hanya dalam sekian tahun, atau para pihak sepakat untuk memperpanjang atau mempersingkat eksistensi perjanjian internasional yang bersangkutan selama tujuan perjanjian telah tercapai.

Faktor eksternal maupun internal, dalam beberapa hal bahkan mempengaruhi eksistensi perjanjian yang bersangkutan, misalnya terjadi peristiwa seperti obyeknya di bom oleh pihak ketiga hingga musnah, terjadinya konflik hingga pembaharuan perjanjian. Berhentinya eksistensi perjanjian internasional juga tidak mengakhir kewajiban yang berdasarkan atas hukum internasional umum, terutama apabila ketentuan yang terdapat di dalam perjanjian di adopsi menjadi hukum kebiasaan internasional.

Pasal 54 konvensi juga menjelaskan bahwa penghentian atau penarikan diri dari suatu perjanjian dapat dilakukan setiap saat setelah melakukan konsultasi dengan negara pihak yang lain. Beberapa alasan yang dapat menjadi dasar pencabutan eksistensi perjanjian internasional, di antaranya adalah:

1. Dibuatnya Perjanjian Internasional Baru

Pasal 59 ayat (1) konvensi mengatur tentang pengakhiran suatu perjanjian internasional (lama/duluan) disebabkan karena dibuat perjanjian yang baru/belakangan. Perjanjian baru tidak serta merta mengakhiri eksistensi perjanjian sebelumnya, namun mengingat isi perjanjian yang berbeda, salah satu perjanjian akan dikesampingkan atau diakhiri.

2. Pelanggaran oleh Salah Satu Pihak (Material Breach)

Pasal 60 konvensi memberikan izin kepada salah satu pihak dalam perjanjian bilateral untuk menghentikan atau menangguhkan keberlakuan perjanjian apabila telah terjadi pelanggaran terhadap isi perjanjian (material breach) oleh pihak lain. Pengakhiran berdasarkan alasan ini sifatnya fakultatif, artinya, para pihak dapat menempuh pilihan apakah sepakat untuk mengakhiri perjanjian atau tetap melanjutkan pelaksanaan perjanjian tersebut. Alasan ini akan lebih tepat diterapkan kepada perjanjian internasional bilateral atau multilateral tertutup.

3. Ketidakmungkinan untuk Melaksanakannya (impossibility of performance)

Pasal 61 konvensi menjelaskan bahwa salah satu pihak dapat menangguhkan perjanjian untuk sementara dan/atau memberhentikan keberlakuannya atas dasar isi perjanjian tidak dapat dilaksanakan (impossibility of performance). Ada dua macam ketidakmungkinan untuk melaksanakan perjanjian, yang pertama adalah karena sudah bersifat permanen dan/atau kedua karena kerusakan dari obyek perjanjian itu tidak
dapat dipisahkan dari pelaksanannya.

4. Terjadinya Perubahan Keadaan yang Fundamental (Fundamental change of circumstances)

Alasan yang dimuat dalam Pasal 62 konvensi ini dikenal sebagai asas rebus sic stantibus. Penggunaan alasan ini untuk mengakhiri eksistensi suatu perjanjian internasional dipandang negatif oleh konvensi karena dianggap sebagai tameng negara untuk ā€˜mangkirā€™ dari kewajiban dan/atau tanggung jawabnya terhadap perjanjian.

Apa yang dimaksud sebagai ā€˜fundamental change of circumstancesā€™ juga tidak digambarkan jelas oleh konvensi, artinya interpretasi pun di kembalikan kepada negara-negara pihak dalam suat perjanjian.

Terdapat dua batasan dalam alasan ini menurut Pasal 62 ayat 2, batasan tersebut adalah:

  • Pembatasan berdasarkan waktu terjadinya, keadaan terjadi saat perumusan perjanjian;
  • Pembatasan subyektif, perubahan tidak dapat diprediksi oleh para pihak.

Ayat 1 pasal yang sama sebelumnya juga menentukan kualifikasi yang lebih spesifik lagi, yaitu adanya keadaan tersebut merupakan dasar esensial bagi para pihak untuk terikat pada perjanjian dan akibat atau efek dari perubahan keadaan itu menimbulkan perubahan yang secara radikal terhadap luasnya kewajiban yang harus dilakukan berdasarkan perjanjian tersebut.

Menurut Mieke Komar Kantaatmadja, asas rebus sic stantibus hanya dapat digunakan apabila memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:

  1. Adanya perubahan suatu keadaan yang tidak terdapat pada waktu pembentukan perjanjian;

  2. Perubahan tersebut adalah perihal suatu keadaan yang fundamental bagi perjanjian tersebut;

  3. Perubahan tersebut tidak dapat diramalkan sebelumnya oleh para pihak;

  4. Akibat perubahan tersebut haruslah radikal, sehingga mengubah luas lingkup kewajiban yang harus dilaksanakan menurut perjanjian itu; dan

  5. Penggunaan asas tersebut tidak dapat diterapkan pada perjanjian perbatasan dan juga terjadinya perubahan keadaan akibat pelanggaran yang dilakukan oleh pihak yang mengajukan tuntutan.

Asas rebus sic stantibus sering disamakan atau dikacaukan dengan kondisi force majeure yang dikenal dalam hukum perdata. Menurut Mochtar Kusumaatmadja, force majeure atau vis major merupakan suatu ketidakmungkinan salah satu pihak peserta melaksanakan kewajiban menurut perjanjian (impossibility of performance).

5. Putusnya Hubungan Diplomatik dan/atau Konsuler

Dapat terjadi karena berbagai macam hal, misalnya terjadi ketegangan yang mengarah ke konflik bersenjata atau terjadi peperangan antara kedua negara. Hal ini bukan berarti berakhirnya eksistensi dari perjanjian itu sendiri, namun pelaksanaan akan perjanjian yang mungkin akan terhambat. Pasal 63 Konvensi Wina 1969 menghimbau bahwa putusnya hubungan timbal balik tidak digunakan sebagai alasan untuk menghentikan kerja sama kecuali kerusakan hubungan tersebut tidak dapat dipisahkan dari penerapan perjanjian tersebut.

6. Bertentangan dengan Jus Cogens

Seperti yang telah dijelaskan dalam sub-bab sebelumnya dan yang tercantum dalam Pasal 53 konvensi, substansi perjanjian yang bertolak belakang dengan jus cogens dapat menjadi dasar pemberhentian eksistensi perjanjian internasional.

7. Pecahnya Perang antara Para Pihak

Pada prinsipnya sama dengan putusnya hubungan diplomatik, akan tetapi lebih tepat jika dikatakan bahwa perang itu hanya menunda pelaksanaan perjanjian dari pihak-pihak yang bersangkutan.

8. Penarikan diri negara-negara pesertanya

Walau Pasal 55 dan 56 konvensi tidak memungkinan alasan ini sebagai penyebab berakhirnya eksistensi perjanjian internasional, namun tidak menutup kemungkinan apabila jika negara pihak kurang dari jumlah minimum agar dapat berlaku.

Dalam hal suatu perjanjian internasional tidak diatur mengenai hak dan prosedur bagi negara peserta untuk mundur atau mengakhiri perjanjian tersebut, Pasal 56 konvensi memuat ketentuan sebagai berikut:

  1. A treaty which contains no provision regarding its termination and which does not provide for denunciation or withdrawal is not subject to denunciation or withdrawal unless:
    (a) it is established that the parties intended to admit the possibility of denunciation or withdrawal; or
    (b) a right of denunciation or withdrawal may be implied by the nature of the treaty.

  2. A party shall give not less than twelve monthsā€™ notice of its intention to denounce or withdraw from a treaty under paragraph 1.

Apabila perjanjian internasional tidak mengatur ketentuan mengenai hak dan prosedur bagi negara peserta untuk mundur atau mengakhiri perjanjian tersebut atau bersifat silent, maka negara pihak tidak diperkenankan untuk mengajukan pengakhiran (termination) atau pengunduran diri (withdrawal) sepihak, kecuali jika para pihak yang lain dalam perjanjian itu mengizinkan atau secara tersirat memungkinkan suatu pihak untuk mengakhiri atau mengundurkan diri dari perjanjian tersebut. Dikatakan pula bahwa niat untuk mengundurkan diri itu harus disampaikan minimal satu tahun sebelumnya.

UU Perjanjian Internasional sebagai peraturan perundang-undangan nasional Indonesia yang mengatur mengenai perjanjian internasional dalam Pasal 18 menyebutkan alasan- alasan berakhirnya suatu perjanjian internasional sebagai berikut:

  1. Terdapat kesepakatan para pihak melalui prosedur yang ditetapkan dalam perjanjian;

  2. Tujuan perjanjian tersebut telah tercapai;

  3. Terdapat perubahan mendasar yang mempengaruhi pelaksanaan perjanjian;

  4. Salah satu pihak tidak melaksanakan atau melanggar ketentuan perjanjian;

  5. Dibuat suatu perjanjian baru yang menggantikan perjanjian lama;

  6. Muncul norma-norma baru dalam hukum internasional;

  7. Objek perjanjian hilang;

  8. Terdapat hal-hal yang merugikan kepentingan nasional.

Menurut penjelasan Pasal 18 UU Perjanjian Internasional, ā€œkepentingan nasionalā€ sebagaimana dimaksud pada butir (h) diartikan sebagai kepentingan umum (public interest), perlindungan subjek hukum Republik Indonesia, dan yurisdiksi kedaulatan Republik Indonesia.

Alasan ā€˜terdapat hal-hal yang merugikan kepentingan nasionalā€™ dalam angka 8 pasal tersebut kemudian dipertegas oleh Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan yang membahas tentang Kerja Sama Perdagangan Internasional. Pasal 85 UU tersebut berbunyi sebagai berikut:

  1. Pemerintah dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dapat meninjau kembali dan membatalkan perjanjian Perdagangan internasional yang persetujuannya dilakukan dengan undang- undang berdasarkan pertimbangan kepentingan nasional.

  2. Pemerintah dapat meninjau kembali dan membatalkan perjanjian Perdagangan internasional yang pengesahannya dilakukan dengan Peraturan Presiden berdasarkan pertimbangan kepentingan nasional.

  3. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara peninjauan kembali dan pembatalan perjanjian Perdagangan internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Pasal tersebut memberikan otoritas kepada Pemerintah untuk secara sepihak membatalkan perjanjian perdagangan internasional yang telah disetujui, baik yang diratiļ¬kasi berupa peraturan presiden atau undang-undang dengan pertimbangan kepentingan nasional. Ketentuan tersebut bertujuan untuk mencapai tujuan masyarakat adil dan makmur serta dalam menyikapi perkembangan situasi perdagangan era globalisasi pada masa kini dan masa depan.