Bagaimana Cara Menghidupkan Kembali CV yang Vakum?

image
Saya ingin mengajukan dua pertanyaan.

  1. Dapatkah mengaktifkan/menghidupkan kembali CV yang vakum 5 tahun dan tidak ada kegiatan usaha yang berjalan di dalamnya? Jika bisa, apa saja syarat-syaratnya, prosedurnya, apakah nama sekutu pasif dan aktifnya bisa diganti?
  2. Jika tidak bisa diaktifkan kembali, apakah bisa mendirikan CV baru dengan alamat domisili rumah tinggal sekutu aktif atau sekutu pasif?
    Terimakasih.

1. Jangka Waktu CV

Untuk mengetahui apakah CV yang vakum dapat diaktifkan kembali atau tidak, langkah pertama yang harus Anda lakukan adalah memeriksa jangka waktu berdirinya CV yang tercantum dalam Anggaran Dasar Perusahaan yang terdapat di Akta Pendirian CV atau akta perubahannya (jika ada).

Dengan begitu, Anda dapat mengetahui status CV tersebut apakah masih dalam jangka waktu yang ada di Anggaran Dasar tersebut atau sudah habis jangka waktunya. Jadi, jika mengacu pada anggaran dasar dimana jangka waktu pendiriannya belum habis dan tidak ada informasi mengenai perusahaan yang perlu diperbaharui, maka Anda tinggal memperbaharui perizinan lain yang sudah habis masa berlakunya, seperti Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama perusahaan, dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP).

Akan tetapi, apabila CV yang Anda dirikan jangka waktunya sudah habis, maka CV tersebut sudah tidak bisa diaktifkan atau digunakan kembali. Solusinya, Anda harus mendirikan CV yang baru atau bentuk badan usaha baru lainnya yang sesuai dengan kebutuhan bisnis Anda. Penjelasan lebih lanjut soal pendirian CV dapat Anda simak artikel Cara Mendirikan CV.

2. Perizinan CV

Sebagaimana telah disinggung di atas, meski katakanlah selama 5 (lima) tahun tidak ada kegiatan namun jangka waktu CV belum habis—atau apabila ternyata CV didirikan tanpa ada jangka waktu—maka Anda tinggal mengecek dokumen perizinan lainnya. Kalau masa berlaku dokumen perizinan tersebut sudah habis masa berlakunya, maka Anda tinggal mengajukan perpanjangan dengan melengkapi dokumen persyaratan yang dibutuhkan.

Namun, yang perlu diperhatikan adalah bila setelah vakum selama 5 tahun, Anda akan melakukan perubahan informasi yang ada di anggaran dasar CV (misalnya perubahan tempat dan kedudukan perusahaan, atau bidang usaha, atau penggantian sekutu aktif dan pasif), maka Anda harus melakukan perubahan anggaran dasar CV tersebut terlebih dahulu. Bila memang Anda memutuskan untuk melakukan perubahan anggaran dasar, maka walaupun CV dan perizinannya masih berlaku, tetap harus dilakukan perubahan untuk menyesuaikan dengan perubahan informasi di anggaran dasar.

Hal lain yang perlu diperhatikan terkait dengan rencana pengaktifan kembali CV yang Anda dirikan, sebagai informasi untuk wilayah Jakarta sudah tidak dapat lagi menggunakan rumah tinggal sebagai domisili usaha. Dasar hukumnya adalah Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi yang mengatur zonasi sesuai peruntukannya. Untuk berbisnis, dalam hal ini pendirian perusahaan, harus berada pada zonasi usaha. Bila peruntukan zonasinya tidak sesuai, maka pengajuan atau perpanjangan SIUP akan ditolak.

Sumber