Bagaimana Cara Mendaftarkan Media Anda ke Dewan Pers Supaya Terverifikasi?

Dewan pers adalah badan yang mengatur pers. Hal ini dilakukan dengan memastikan bahwa berita tersebut faktual, akurat, dan adil.

Perusahaan media harus terdaftar di dewan pers untuk memberikan informasi kepada publik atau anggota masyarakat lainnya.

Dewan pers juga memastikan bahwa media diatur dengan baik, termasuk memastikan bahwa media tidak mempromosikan pandangan politik atau agama apa pun.

Untuk terdaftar di Dewan Pers, Anda harus terlebih dahulu menyelesaikan langkah-langkah berikut:

Cara Mendaftarkan Media Anda ke Dewan Pers Supaya Terverifikasi
Sebelum mendaftarkan akun, hendaknya Anda sudah menyiapkan media Anda ,contoh saja : Bekasi Media atau yang lain. Dan siapkan hal hal yang dibutuhkan.

  • Mendaftar akun

Cara pertama,silahkan mendaftar akun Anda di website resmi dewan pers. Disini linknya:https://datapers.dewanpers.or.id/site/login. Bila Anda telah berhasil mendaftar , jangan lupa isi form dengan dokumen yang lengkap.

  • Siapkan seluruh dokumen

Kedua, Siapkan seluruh dokumen yang diharuskan oleh dewan pers seperti ( Kartu UKW utama untuk pimred, Legalitas perusahan PT , dan lainnya.

  • Isi Data dan Kirim

Ketiga, Jika semua telah terisi datanya dan di upload semua dokumen, klik kirim.

Pihak dewan pers akan meninjau kelengkapan dokumen yang Anda kirimkan. Bila dokumen telah sesuai dan memenuhi syarat maka diakun dewan pers tersebut akan tertera status media menjadi media Terverifikasi adminstrasi.

Jika telah dinyatakan media Anda Terverifikasi secara adminstrasi, Selanjutnya Anda harus mengajukan kembali ke dewan pers melalui email atau organisasi untuk verifikasi faktual.