Bagaimana cara membuat surat wasiat Rahasia (Geheim) ?

hukum waris

Bagaimana cara membuat surat wasiat Rahasia (Geheim) ?

Syarat-syarat pembuatan Surat Wasiat Rahasia diatur dalam Pasal 940 dan 941 BW, yaitu :

  • Pembuatan surat wasiat rahasia harus dibuat sendiri dan ditanda tanganinya dan dimasukkan dalam sampul yang disegel untuk selanjutnya diserahkan kepada Notaris dengan dihadiri oleh empat orang saksi.

  • Di muka Notaris, si peninggal warisan kemudian menerangkan di hadapan Notaris bahwa yang ada di dalam sampul tersebut adalah surat wasiatnya dan yang menulisnya adalah dia sendiri atau dituliskan oleh orang lain.

  • Oleh Notaris kemudian dibuatkan akta superscriptie yang dapat dituliskan pada sampul surat wasiat atau pada kertas tersendiri dan ditanda tangani oleh peninggal warisan, Notaris dan saksi-saksi.

  • Penyimpanan Surat Wasiat Rahasia ini haruslah bersama-sama dengan orisinil-orisinil akta lainnya, hal ini sesuai dengan ketentuan (Pasal 940 BW).

  • Pasal 941 BW, menunjukkan pada suatu kemungkinan apabila si peninggal warisan tersebut adalah bisu, jika demikian maka tetaplah harus ia yang menulis, dan di atas akta superscriptie haruslah ia menulis bahwa surat wasiat yang ada di dalamnya adalah surat wasiatnya dan kemudian Notaris membuat keterangan pada akta superscriptie bahwa keterangan tertulis dari si pembuat surat wasiat tersebut adalah ditulis dihadapan Notaris dan para saksi.

sumber: FH upnvj