Bagaimana Cara Melapor Jika Ada Pungli di Instansi Pemerintah?

image
Saya baru mengetahui bahwa mengurus akte kelahiran itu tidak dipungut biaya alias gratis. Padahal saya sudah membayar Rp 300 ribu dalam pengurusannya. Ini merupakan pungutan liar. Saya ingin melapor, ke mana harus melapor?
Terimakasih.

Pungutan Liar

Kegiatan mengurus akta kelahiran merupakan kegiatan pelayanan publik, karena dilakukan oleh penyelenggara pemerintahan yang bertanggungjawab dan berwenang dalam urusan administrasi kependudukan.

Memang benar apa yang Anda katakan bahwa mengurus akta kelahiran tidak dipungut biaya sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (“UU 24/2013”). Dalam penjelasan pasal tersebut dijelaskan bahwa penerbitan Kutipan Akta Kelahiran tanpa dipungut biaya sebagaimana diatur dalam Peraturan Perundang-undangan.

Pungutan liar (“pungli”) menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (“KBBI”) yang kami akses dari laman Badan Bahasa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan adalah meminta sesuatu (uang dan sebagainya) kepada seseorang (lembaga, perusahaan, dan sebagainya) tanpa menurut peraturan yang lazim.

Jika ada oknum pemerintahan yang memungut biaya dalam pengurusan akta kelahiran tersebut, maka bisa disebut dengan pungutan liar karena bertentangan dengan peraturan yang lazim.

Pungutan tanpa dasar hukum yang sah dapat dikatakan sebagai kegiatan maladministrasi.

Tata Cara Melapor Jika Ada Pungli

Masyarakat dapat berperan serta dalam pemberantasan pungutan liar, baik secara langsung maupun tidak langsung melalui media elektronik atau non elektronik. Peran serta masyarakat dilakukan dalam bentuk pemberian informasi, pengaduan, pelaporan, dan/atau bentuk lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurut Menteri Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Asman Abnur, dalam artikel Aplikasi LAPOR! Bila Anda Temui Pungli Oknum PNS, Pemerintah sudah memiliki Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) melalui aplikasi LAPOR! Masyarakat bisa kapan saja dan di mana saja menyampaikan laporan secara cepat, antara lain melalui kanal LAPOR! (lapor.go. id), SMS ke 1708, atau melalui media sosial Twitter @LAPOR1708

Sumber