Bagaimana cara kerja peralihan kewenangan?

kekuasaan-kewenangan-dan-legitimasi-politik-11-638

Bagaimana cara kerja peralihan kewenangan?

Menurut kamus besar bahasa indonesia, kata wewenang disamakan dengan kata kewenangan, yang diartikan sebagai hak dan kekuasaan untuk bertindak, kekuasaan membuat keputusan, memerintah dan melimpahkan tanggung jawab kepada orang/badan lain.

Menurut H.D Stout wewenang adalah pengertian yang berasal dari hukum organisasi pemerintahan, yang dapat dijelaskan sebagai seluruh aturan-aturan yang berkenaan dengan perolehan dan penggunaan wewenang-wewenang pemerintahan oleh subjek hukum publik didalam hubungan hukum publik.

Menurut Bagir Manan wewenang dalam bahasa hukum tidak sama dengan kekuasaan. Kekuasaan hanya menggambarkan hak untuk berbuat dan tidak berbuat.Wewenang sekaligus berarti hak dan kewajiban
Jabatan bersifat relative tetap, sedangkan orang yang memegang dan menjalankan fungsi (tugas dan wewenang) jabatan bersifat tidak tetap. Hal ini disebabkan umur manusia terbatas, kemampuan dan kearifan manusia yang juga terbatas. Di samping itu, semakin lama seseorang memegang suatu jabatan, semakin dia menganggap dan memperlakukan jabatan sebagai milik pribadinya.

Menurut Paul Conn secara umum, terdapat tiga cara peralihan kewenangan, yakni secara turun temurun, pemilihan dan paksaan.

  1. Yang dimaksud dengan peralihan turun temurun ialah jabatan dan jewenangan yang dialihkan kepada keturunan atau keluarga pemegang jabatan terdahulu. Hal ini terjadi oada sistem politk politk otokrasi tradisional,seperti kerajaan dan kesultanan.

  2. Peralihan kewenangan dengan pemilihan dapat dilakukan secara langsumg melalui badan perwakilan rakyat. Hal ini dipraktikkan dalam sistem politik demokrasi.

  3. Peralihan kewenangan secara paksaan ialah jabatan dan kewenangan terpaksa dialihkan kepada orang atau kelompok lain tidak menurut prosedur yang sudah disepakati. Melainkan dengan menggunakan kekerasan, seperti revolusi dan kudeta, dan ancaman kekerasan (paksaan tak berdarah). Pada umumnya, cara semacam ini berlangsung dalam masyarakat-negara yang sistem politiknya belum stabil

sumber : Kamal Hidjaz. Efektivitas Penyelenggaraan Kewenangan Dalam Sistem Pemerintahan Daerah Di Indonesia. Pustaka Refleksi. Makasar. 2010. hal 35.

Ridwan HR. Hukum Administrasi Negara. PT Raja Grafindo Persada. Jakarta 2013. hal 71
.
Nurmayani S.H.,M.H. Hukum Administrasi Daerah. Universitas Lampung Bandarlampung. 2009 hal 26. (dalam http://digilib.unila.ac.id/10556/12/BAB%20II.pdf)

Surbakti, Ramelan, Memahami Ilmu Politik, PT Gramedia Widiasarana Indonesia, Jakarta