Bagaimana Bentuk Perlindungan untuk Konsumen Rokok?

Di manakah letak perlindungan untuk konsumen apabila produk itu (rokok) nyata-nyata membahayakan bagi konsumen itu sendiri? Bagaimana wujud perlindungan tersebut?

image

pemerintah telah menetapkan batasan-batasan yang antara lain adalah:

  1. Setiap orang yang memproduksi rokok wajib memiliki izin di bidang perindustrian (Pasal 10 PP 18/2003). Sehingga tidak semua orang bisa memproduksi rokok untuk dikonsumsi masyarakat luas.
  2. Setiap orang yang memproduksi rokok dilarang menggunakan bahan tambahan dalam proses produksi yang tidak memenuhi persyaratan kesehatan (Pasal 11 ayat [1] PP 18/2003).
  3. Menteri yang bertanggung jawab di bidang pertanian berkewajiban menggerakkan, mendorong dan menggunakan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk menghasilkan produk tanaman tembakau dengan risiko kesehatan seminimal mungkin (Pasal 12 PP 18/2003).
  4. Menteri yang bertanggung jawab di bidang perindustrian berkewajiban menggerakkan, mendorong dan menggunakan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam proses produksi rokok untuk menghasilkan produk rokok dengan risiko kesehatan seminimal mungkin (Pasal 13 PP 18/2003).
  5. Iklan dan promosi rokok hanya boleh dilakukan oleh setiap orang yang memproduksi rokok dan/atau yang memasukkan rokok ke dalam wilayah Indonesia (Pasal 16 ayat [1] PP 18/2003).
  6. Dalam setiap iklan rokok harus dicantumkan peringatan bahaya merokok bagi kesehatan yakni “merokok dapat menyebabkan kanker, serangan jantung, impotensi dan gangguan kehamilan dan janin” (Pasal 18 jo Pasal 8 ayat [2] PP 18/2003). Lebih jauh simak artikel Langkah Hukum Jika Terjadi Pelanggaran Iklan Rokok.
  7. Setiap orang yang memproduksi atau memasukkan rokok ke wilayah Indonesia wajib mencantumkan peringatan kesehatan (Pasal 114 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan). Dalam penjelasan pasal ini disebutkan bahwa peringatan kesehatan adalah berupa tulisan dan dapat disertai gambar. Pasal ini pernah diuji materiil ke Mahkamah Konstitusi oleh Nurtanto Wisnu Brata beserta sebelas rekannya yang tergabung dalam Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) DPD Jawa Tengah. Dalam putusannya, MK mewajibkan produsen dan importir rokok di Indonesia mencantumkan peringatan kesehatan dalam bentuk gambar, selain bentuk tulisan yang berlaku selama ini. Lebih jauh simak artikel Produsen Rokok Harus Cantumkan Gambar Peringatan.

Ketentuan-ketentuan tersebut adalah contoh wujud perlindungan bagi pengguna atau konsumen rokok secara khusus dan bagi masyarakat secara umum.

Sumber: hukumonline