Bagaimana bentuk-bentuk pemerintahan yang dianut oleh negara di dunia?

image

https://image.slidesharecdn.com/pkn-sistempemerintahanindonesia-140119010017-phpapp02/95/pkn-sistem-pemerintahan-indonesia-5-638.jpg?cb=1390093301

Bentuk-bentuk pemerintahan yang dianut suatu negara dapat ditentukan menurut segi jumlah orang yang memerintah, segi pengangkatan kepala negara atau kepala pemerintahan, dan ditinjau dari segi kabinet dan fungsi kepala negara.

  1. Berdasarkan Segi Jumlah Orang yang Memimpin
    Bentuk pemerintahan yang masuk dalam segi ini adalah Monarki, Oligarki, dan Demokrasi. Menurut Kraneburg, pembedaan dan pembagian dari sudut jumlah orang yang memerintah ini penting karena ada hubungan signifikan dan nyata antara jumlah orang yang memegang kekuasaan pemerintahan itu dan cara bekerja organisasi negara. Menurutnya, bahwa kelancaran kerjanya akan berkurag, kalau terlalu banyak orang yang mengatur. Sebaliknya, jika rakyat banyak mendapat mendapat kesempatan bersuara, tentulah kepentingan bersama lebih mendapatkan perhatian ketika mengadakan perundingan-perundingan dan mengambil keputusan.

    Dikatakan bentuk pemerintahan monarki adalah apabila pemerintahan itu terletak di tangan “satu” orang. Monarki berasal dari kata “Mono” yang berarti satu dan “Archien” yang berarti memerintah. Jadi, monarki adalah satu orang yang memerintah. Apabila suatu pemerintahan terletak pada beberapa orang yang memerintah itu disebut oligarki (oligio-archen, beberapa orang memerintah). Oligarki adalah bentuk pemerintahan di mana kekuasaan negara terletak di tangan sejumlah orang yang memerintah. Sementara itu, jika kekuasaan pemerintahan terletak di tangan rakyat bersama-sama, pemerintahan itu disebut demokrasi. (demos-cratien: rakyat memerintah)

  2. Berdasarkan Segi Cara Penunjukan Kepala Negara
    Sekarang ini, pembagian dan pembedaan bentuk pemerintahan berdasarkan jumlah orang yang memerintah tidak banyak digunakan lagi. Kini yang banyak digunakan adalah pembedaan antara bentuk pemerintahan, yakni kerajaan(monarkhi) dan republik.

    George Jellinek (1851-1911), dalam bukunya “Algeimene Staatslehre” menyatakan bahwa perbedaan antara monarkhi dan republik didasarkan pada cara pembentukan kehendak negara (“Der Staatslichen Willenbildung”). Kehendak negara yang terjelma dari satu orang disebut pemerintahan monarkhi, sedangkan kehendak negara yang menjelma sebagi kehendak rakyat, disebut pemerintahan republik.

    Sementara itu, Leon Duguit (1859-1928) secara lebih sederhana dalam bukunya “Traite de Droit Constitutionnel”, menerangkan bahwa “monarkhi adalah pemerintahan di mana terdapat kepala negara yang turun temurun; republik ialah apabila tidak terdapat kepala negara atau kepala negara tidak berganti secara turun temurun.”
    Menurut Otto Koellreutter, dalam bukunya “Grundsatz de Allgemeine Staatslehre”di samping monarkhi dan republik, ada jenis ke-3, yakni “otoriter” yang dinamakan “Autoritaren Fuhrerstaat”. Bentuk pemerintahan ini terkadang disebut juga “republik absolut” atau kediktatoran. Dalam republik, diktator atau kepala negara kediktatoran, ketika akan menduduki jabatannya dipilih oleh rakyat, tetapi kemudian ia berkuasa mutlak.

  3. Berdasarkan Segi Kabinet dan Fungsi Kepala Negara
    Di hampir setiap negara terdapat dua kemungkinan dalam menjalankan pemeritahan, pertama yakni menjalankan secara ekstrem satu dari dua bentuk atau sistem pemerintahan (presidensial atau parlementer). Dan kedua, menjalankan bentuk pemerintahan dari hasil modifikasi atau gabungan dari bentuk pemerintahan yang ada.

    Dua bentuk pemenrintahan tersebut dapat digambarkan dari ciri-cirinya. Ciri-ciri dasar bentuk pemerintahan presidensial adalah:
    a. Kepemimpinan dalam melaksanakan kebijakan (administratif) berada di tangan presiden.
    b. Kebijakan yang bersifat komprehensif sulit diperoleh karena legislatif dan eksekutif mempunyai kedudukan yang terpisah, ikatan partai yang longgar, dan kemungkinan kedua badan ini didominasikan oleh partai yang berbeda.
    c. Jabatan kepala negara dan kepala pemerintahan berada pada satu tangan.
    d. Legislatif bukan tempat kaderisasi bagi jabatam-jabatan eksekutif yang dapat diisi dari berbagai sumber termasuk legislatif.
    e. Fungsi presiden mencakup bidang yang luas.

    Ciri-ciri bentuk pemerintahan parlementer:
    a. Parlemen merupakan satu-satunya badan yang anggotanya dipilih secara langsung oleh warga negara yang berhak memilih melalui pemilu.
    b. Anggota dan pemimpin kabinet (perdana menteri) dipilih oleh parlemen untuk melaksanakan fungsi eksekutif. Sebagian besar atau seluruh anggota kabinet biasanya juga menjadi anggota parlemen sehingga mereka memiliki fungsi ganda yaitu fungsi eksekutif dan fungsi legislatif.
    c. Kabinet bisa bertahan sepanjang mendapat dukungan mayoritas dari parlemen.
    d. Manakala kebijakan tidak mendapat dukungan dari kabinet, perdana menteri dapat membubarkan parlemen, lalu menetapkan waktu penyelenggaraan pemilu untuk membentuk parlemen baru.
    e. Fungsi kepala pemerintahan (perdana menteri) dan fungsi kepala negara (presiden, raja) dilaksanakan orang yang berlainan.
    f. Fungsi presiden atau raja hanya sebagai simbol negara. Sementara simbol atau fungsi eksekutif dipegang oleh perdana menteri

Sumber: Gatara, Sahid. 2009. Ilmu Politik (Memahami dan Menerapkan). CV Pustaka Setia. Bandung.