Bagaimana aturan tenaga kerja untuk usaha pertambangan ?

Hukum Pertambangan

Bagaimana aturan tenaga kerja untuk usaha pertambangan ?

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal yang menjadi acuan mengenai investasi dalam Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral Batubara menyatakan bahwa tenaga kerja Warga Negara Indonesia harus sebanyak mungkin didayagunakan pada proyek-proyek pembangunan dan kegiatan lainnya di Indonesia, baik dalam rangka penanaman modal asing dan atau modal dalam negeri termasuk dalam rangka bantuan proyek dan teknik.

Pasal 10 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal menyatakan sebagai berikut:

  • Bahwa perusahaan-perusahaan penanaman modal wajib memenuhi kebutuhan akan tenaga kerjanya dengan Warga Negara Indonesia guna mengisi lowongan perkerjaan yang ada pada perusahaannya;

  • Perusahaan-perusahaan penanaman modal diizinkan mendatangkan atau menggunakan tenaga pimpinan dan ahli warga negara asing bagi jabatan tertentu yang belum dapat diisi oleh tenaga-tenaga kerja Indonesia;

  • Perusahaan penanaman modal wajib meningkatkan kompetensi tenaga kerja warga negara Indonesia melalui pelatihan kerja;

  • Perusahaan penanaman modal yang mempekerjakan tenaga kerja asing diwajibkan menyelenggarakan pelatihan dan melakukan alih teknologi kepada tenaga kerja warga negara Indonesia.

Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral Batubara dalam pasal 124 menyatakan bahwa Pemegang IUP atau IUPK wajib menggunakan perusahaan jasa pertambangan lokal dan/atau nasional dan dalam pasal 125 menyatakan bahwa pelaku usaha jasa pertambangan wajib mengutamakan kontraktor dan tenaga kerja lokal. Pengecualian dapat dilakukan jika tidak terdapat perusahaan jasa pertambangan maka pemegang IUP atau IUPK dapat menggunakan perusahaan jasa pertambangan lain yang berbadan hukum Indonesia.

Hal ini dilakukan dengan tujuan agar tenaga kerja asing secara berangsur-angsur dapat diganti oleh tenaga kerja Indonesia. Jika fasilitas pendidikan dan latihan tersebut belum dapat dilakukan di dalam negeri maka perusahaan melakukannya di luar negeri dan seluruh biaya tersebut ditanggung oleh perusahaan. Ini merupakan salah satu upaya dalam rangka alih teknologi (transfer of knowledge).