Bagaimana Aturan Mengenai Bunyi Klakson Kendaraan?

image
Maraknya fenomena “om telolet om”, sekarang angkot-angkot yang ada di kota saya juga ikut memasang klakson telolet dan sering dibunyikan tanpa alasan, kadang sering belomba-lomba dengan angkot lainnya sehingga menyebabkan kebisingan apalagi di terminal. Bolehkah klakson “telolet” digunakan? Adakah aturannya mengenai klakson tersebut?
Terimakasih.

Batas Maksimal Bunyi Klakson

Pengujian dilakukan berdasarkan ketentuan yang ditentukan. Klakson harus mengeluarkan bunyi dan dapat digunakan tanpa mengganggu konsentrasi pengemudi. Suara klakson paling rendah 83 desibel atau dB (A) dan paling tinggi 118 desibel atau dB (A).

Jadi menyorot pertanyaan Anda, mengenai apakah klakson “telolet” dibolehkan atau tidak, dalam UU LLAJ maupun PP 55/2012 pada dasarnya tidak rinci mengatur jenis suara atau bunyi klakson seperti apa yang dibolehkan, yang diatur hanyalah bagaimana penggunaan dan batas bunyi maksimal klakson.

Meski demikian, membunyikan klakson tanpa alasan yang jelas hingga menyebabkan kebisingan tentu dapat mengganggu konsentrasi pengemudi jalan lainnya yang dilarang oleh PP 55/2012.

Menurut Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Perhubungan, Bambang S Ervan, sepanjang suara klakson tidak melebihi batas sebagaimana disebut dalam PP 55/2012, maka hal itu bukan termasuk pelanggaran. Hanya saja, perlu diperhatikan bahwa ada tempat-tempat tertentu dimana penggunaan klakson oleh pengendara bermotor dilarang. Tempat itu misalnya di sekitar sekolah atau rumah ibadah. Penjelasan selengkapnya simak artikel Fenomena ‘Om Telolet Om’ Viral, Begini Aturan Penggunaan Klakson.

Jika penggunaan klakson kendaraan bermotor beroda empat atau lebih tidak sesuai dengan teknis laik jalan, maka pengemudi dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.

Sumber