Bagaimana Aturan Hukum Terkait TNI yang Mencalonkan Diri dalam Pilkada?

Aturan Hukum Terkait TNI yang Mencalonkan Diri dalam Pilkada

image

syarat anggota TNI yang mencalonkan diri menjadi kepala daerah adalah menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta Pemilihan Kepala Daerah (“Pilkada”). Pernyataan secara tertulis ini dituangkan dalam bentuk surat pernyataan, yang dibuat dan ditandatangani oleh calon sendiri, sebagai bukti pemenuhan syarat calon.[8] Jadi, ia harus mengundurkan diri dari keanggotaan TNI-nya.

Lalu bagaimana jika ia tidak terpilih sebagai kepala daerah, apakah calon kepala daerah yang tidak terpilih itu dapat kembali menjadi anggota TNI? Untuk menjawabnya, kita merujuk pada Surat Telegram Panglima TNI Nomor: ST/983/2016 tanggal 9 Agustus 2016 (“Surat Telegram Panglima TNI”).

Sumber: hukumonline.com