Bagaimana Aturan Hukum Kegiatan Ekspor oleh Perusahaan Penanaman Modal Asing (PT PMA)?

image
Apakah PT PMA yang memiliki modal tertentu hanya boleh menjual barangnya pada tingkat lokal saja dan tidak bisa mengekspor barang?
Terimakasih.

Kegiatan Ekspor oleh Perusahaan Penanaman Modal Asing

Kegiatan Ekspor oleh PT PMA diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1996 tentang Kegiatan Perusahaan yang Didirikan dalam Rangka Penanaman Modal Asing di Bidang Ekspor dan Impor (“PP 2/1996”) sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1996 tentang Kegiatan Perusahaan yang Didirikan dalam Rangka Penanaman Modal Asing di Bidang Ekspor dan Impor, Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1998 (“PP 46/1998”).

Perusahaan di bidang produksi yang didirikan dalam rangka Penanaman Modal Asing dapat melaksanakan ekspor hasil produksinya sendiri dan barang hasil produksi perusahaan lain di dalam negeri. Perusahaan dapat pula melakukan kegiatan sebagai importir umum.

Perdagangan ekspor dan impor dapat dilaksanakan oleh perusahaan yang khusus didirikan untuk keperluan itu dalam rangka Penanaman Modal Asing.

Jadi, menjawab pertanyaan Anda, perusahaan yang didirikan dalam rangka penanaman modal asing sebagaimana yang diatur dalam UU 25/2007 boleh melakukan ekspor hasil produksinya sendiri dan barang hasil produksi perusahaan lain di dalam negeri.

Sumber