Bagaimana aturan Drop Out mahasiswa jika melebihi batas maksimal masa studi ?

image
Apakah memang benar ada aturan DO bagi mahasiswa untuk jenjang S1 (sarjana) yang tidak bisa menyelesaikan kuliah selama 5 tahun?
Terimakasih.

Masa Studi dan Beban Belajar

Menyorot pertanyaan Anda, ini terkait dengan masa studi maksimum Perguruan Tinggi. Masa studi dan beban belajar penyelenggaraan program pendidikan adalah sebagai berikut:

  • paling lama 2 (dua) tahun akademik untuk program diploma satu, dengan beban belajar mahasiswa paling sedikit 36 sks

  • paling lama 3 (tiga) tahun akademik untuk program diploma dua, dengan beban belajar mahasiswa paling sedikit 72 sks

  • paling lama 5 (lima) tahun akademik untuk program diploma tiga, dengan beban belajar mahasiswa paling sedikit 108 sks

  • paling lama 7 (tujuh) tahun akademik untuk program sarjana, program diploma empat/sarjana terapan, dengan beban belajar mahasiswa paling sedikit 144 sks

  • paling lama 3 (tiga) tahun akademik untuk program profesi setelah menyelesaikan program sarjana, atau program diploma empat/sarjana terapan, dengan beban belajar mahasiswa paling sedikit 24 sks

  • paling lama 4 (empat) tahun akademik untuk program magister, program magister terapan, atau program spesialis, setelah menyelesaikan program sarjana, atau diploma empat/sarjana terapan, dengan beban belajar mahasiswa paling sedikit 36 sks

  • paling lama 7 (tujuh) tahun akademik untuk program doktor, program doktor terapan, atau program subspesialis, setelah menyelesaikan program magister, program magister terapan, atau program spesialis, dengan beban belajar mahasiswa paling sedikit 42 sks.

Jadi, menjawab pertanyaan Anda, maksimum masa studi untuk program sarjana, diploma empat/sarjana terapan adalah 7 (tujuh) tahun.

Informasi yang Anda terima mengenai maksimum studi pada program serjana 5 (lima) tahun tersebut sempat diatur dalam Pasal 17 ayat (3) huruf d Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 49 Tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi (“Permendikbud 49/2014”) yang menyatakan bahwa masa studi 4 (empat) sampai 5 (lima) tahun untuk program diploma empat dan program sarjana. Tetapi Permendikbud 49/2014 tersebut telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku oleh Permenristekdikti 44/2015.

Penghentian Studi (Drop Out)

Apa akibat apabila seorang mahasiswa tidak bisa memenuhi ketentuan masa studi tersebut?

Apakah bisa dikeluarkan/dihentikan atau drop out? Pengaturan mengenai pemberhentian masa studi diatur oleh Peraturan Akademik masing-masing peguruan tinggi.

Sebagai contoh dalam Peraturan Rektor Institut Teknologi Bandung Nomor: 266/PER/I1.A/PP/2015 tentang Peraturan Akademik Institut Teknologi Bandung Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (“Peraturan Akademik ITB”).

Mahasiswa program sarjana dihentikan studinya jika:

  • Mahasiswa yang pada tahun pertama masa studinya berprestasi akademik rendah, yaitu mempunyai IP < 1,00 (satu koma nol), tidak diperkenankan untuk melanjutkan pendidikannya di ITB.

  • Mahasiswa Tahap Persiapan Bersama dan Tahap Sarjana yang tidak dapat menyelesaikan studinya pada batas waktu perpanjangan masa studi tidak diperkenankan untuk melanjutkan pendidikannya di ITB.

Perpanjangan waktu studi bagi yang diizinkan/memenuhi syarat yang dimaksud dalam Peraturan Akademik ITB ini yaitu, tidak akan mengakibatkan keseluruhan masa studi melebihi batas maksimal berikut:

  • 4 (empat) semester atau 2 (dua) tahun untuk Tahap Persiapan Bersama.
  • 12 (dua belas) semester atau 6 (enam) tahun untuk Tahap Persiapan Bersama dan Tahap Sarjana.

Jadi, seorang mahasiswa dapat dihentikan studinya atau drop out apabila tidak memenuhi ketentuan akademik yang ditetapkan oleh masing-masing perguruan tinggi. Meski demikian, maksimum masa studi untuk program sarjana, diploma empat/sarjana terapan adalah 7 (tujuh) tahun berdasarkan Permenristekdikti 44/2015.

Sumber

Bagaimana perhitungan 7 tahun Itu? Apakah sesuai dengan kalender atau dihitung sesuai dengan semester?
Kali bagaimana dengan mahasiswa yang sedang skripsi tapi sudah 7 tahun studi (hitungan semester, 14 semester)

Hampir semua perguruan tinggi tidak menggunakan kalender biasa, tetapi menggunakan kalender akademik. Sehingga jadwal tiap-tiap universitas bisa berbeda-beda.

Didalam perhitungan masa studi, maka yang dihitung adalah jumlah semester dengan jadwal kalender akademik yang sudah ditentukan sebelumnya.

Misalnya ada mahasiswa sudah menempuh kuliah selama 14 semester (7 tahun) dan semester genap berakhir pada tanggal 31 Agustus, maka apabila hingga tanggal 31 Agustus mahasiswa tersebut belum menyelesaikan kuliahnya atau yudisium, maka mahasiswa tersebut dianggap gagal atau drop out.

Sebagai catatan, 14 semester adalah semseter aktif, dimana ditandai dengan mahasiswa melakukan daftar ulang. Apabila mahasiswa mengajukan cuti akademik,misalnya ada keperluan, dan biasanya untuk S1 diijinkan cuti akademik hingga 4 semester (2 tahun), maka cuti akademik tidak dihitung dalam perhitungan masa studi.

Jadi bisa saja mahasiswa kuliah selama 9 tahun, dengan catatan, 2 tahun mengajukan cuti akademik.

Bagi mahasiswa yang skripsi di semester ke 14, dan belum bisa menyelesaikan skripsinya hingga batas akhir jadwal akademik, maka tetap mahasiswa dianggap tidak dapat menyelesaikan kuliah dalam waktu yang ada.

Pada dasarnya, skripsi sama seperti “mata kuliah” yang lain, karena ada bobot sks-nya, walaupun dengan sistem belajar mengajar yang berbeda dengan mata kuliah normal.

Tetapi untuk lebih pastinya, bisa berkonsultasi langsung dengan pembimbing akademik, mengingat terkadang tiap perguruan tinggi mempunyai aturan dan kebijakan masing masing. Yang saya sampaikan diatas adalah aturan umum yang biasanya berlaku di seluruh perguruan tinggi.

Semoga sukses…