Bagaimana Aspek Hukum Upload Lagu di Internet?

image
Jika saya membeli lagu asli di internet, dan kemudian saya mengunggahnya (upload) ke sebuah situs, dan user lain dapat mendengar di situs tersebut. Tapi, tidak disediakan fitur untuk mengunduh (download) kembali (memperbanyak). Apakah pengunggah dan pendengar termasuk melanggar hukum?
Terimakasih.

Perbuatan Mengunggah Lagu ke Internet

Perbuatan mengunggah lagu di suatu situs atau laman internet dinamakan pengumuman. Pengumuman adalah pembacaan, penyiaran, pameran, suatu ciptaan dengan menggunakan alat apapun baik elektronik atau non elektronik atau melakukan dengan cara apapun sehingga suatu ciptaan dapat dibaca, didengar, atau dilihat orang lain.[2]

Perbuatan pengumuman ini akan terkait dengan Hak Cipta yang terdiri atas hak moral dan hak ekonomi.[3]

Hak Ekonomi

Hak ekonomi merupakan hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas Ciptaan.[4] Hak ekonomi itu tersebut adalah hak untuk melakukan:[5]

a. penerbitan Ciptaan;

b. Penggandaan Ciptaan dalam segala bentuknya;

c. penerjemahan Ciptaan;

d. pengadaptasian, pengaransemenan, atau pentransformasian Ciptaan;

e. Pendistribusian Ciptaan atau salinannya;

f. pertunjukan Ciptaan;

g. Pengumuman Ciptaan;

h. Komunikasi Ciptaan; dan

i. penyewaan Ciptaan.

Setiap orang yang melaksanakan hak ekonomi itu wajib mendapatkan izin Pencipta atau Pemegang Hak Cipta.[6]

Dengan kata lain, menjawab pertanyaan Anda, tanpa izin dari Pencipta atau Pemegang Hak Cipta, pengumuman ciptaan dalam bentuk pengunggahan lagu ke suatu situs itu merupakan bentuk pelanggaran hak cipta.

Setiap orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi, melakukan pengumuman ciptaan untuk Penggunaan Secara Komersial diancam pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1 miliar.[7]

Yang dimaksud dengan Penggunaan Secara Komersial adalah pemanfaatan Ciptaan dan/atau produk Hak Terkait dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan ekonomi dari berbagai sumber atau berbayar.[8]

Hak Moral

Selain itu, Anda juga harus memperhatikan hak moral yang melekat secara abadi pada diri Pencipta.[9] Salah satu bentuk hak moral adalah tetap mencantumkan atau tidak mencantumkan nama pencipta pada salinan sehubungan dengan pemakaian Ciptaannya untuk umum.[10]

Untuk melindungi hak moral, pencipta dapat memiliki informasi elektronik hak cipta yang antara lain meliputi informasi tentang suatu Ciptaan, yang muncul dan melekat secara elektronik dalam hubungan dengan kegiatan Pengumuman Ciptaan.[11] Informasi elektronik Hak Cipta yang dimiliki Pencipta ini dilarang dihilangkan, diubah, atau dirusak.[12]

Sehingga, perbuatan mengunggah lagu ke internet harus dilakukan dengan memberikan informasi tentang lagu tersebut, di antaranya mencantumkan nama penciptanya dan tidak boleh untuk tujuan komersial sebagaimana telah diuraikan di atas.

Jika pengunggah lagu itu tidak memberikan informasi elektronik tentang lagu (ciptaan tersebut) dan untuk Penggunaan Secara Komersial, maka ia diancam pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp300 juta.[13]

Jadi, perbuatan yang Anda lakukan dapat dikatakan pelanggaran hak cipta atas lagu dan dapat dikenai pidana, dengan catatan, pengunggahan lagu itu dilakukan tanpa izin Pencipta atau Pemegang Hak Cipta dan dilakukan untuk penggunaan secara komersial (baik Anda mendapatkan keuntungan ekonomi secara langsung atau tidak langsung, misalnya dari banyaknya klik pada file yang Anda unggah). Sedangkan, orang yang mendengarkan lagu yang Anda unggah, dan tidak diberikan fasilitas untuk mengunduh, tidak dapat dikatakan melanggar hak cipta.

Sumber