Bagaimana apabila ada polisi tidur yang jaraknya berdekatan ?

Polisi tidur

Polisi tidur tentunya bermanfaat agar pengendaa motor tidak ngebut-ngebutan dan demi kenyamanan masyarakat lainnya. Nah ada nih polisi tidur yang berdekatan jaraknya. Bagaimana pandangan anda tentang hal ini ?

Peraturan soal membuat tanggul jalan diatur dalam Undang-undang Menteri Perhubungan nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dan Perda pada nomor Daerah Provinsi DKI Jakarta, serta Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Kereta Api, Sungai dan Danau Serta Penyeberangan di Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Dalam aturan tersebut menyebutkan, “setiap orang tanpa izin dari Kepala Dinas Perhubungan dilarang membuat atau memasang tanggul pengaman jalan dan pita penggaduh (speed trap)”.

Kalau dilanggar, hukumannya adalah sanksi pidana berupa denda Rp 24 juta atau minimal penjara paling lama 1 tahun.

Syarat polisi tidur yang baik adalah :

  • Sudut kemiringan adalah 15% dan tinggi maksimum tidak lebih dari 120 mm.
  • Penempatan yang di anjurkan pemerintah berada di :
  1. Jalan di lingkungan pemukiman
  2. Jalan lokal yang mempunyai kelas jalan IIIC, (Jalan dengan ukuran lebar tidak melebihi 2.100 milimeter, ukuran panjang tidak melebihi 9.000 milimeter, dan muatan sumbu terberat yang diizinkan 8 ton.)
  3. Pada jalan-jalan yang sedang dilakukan pekerjaan konstruksi
    Terakhir, jangan sampai tidak punya izin dari pihak pemerintah, baik itu Pemkot maupun Perhubungan.