Bagaimana adab mandi yang baik dan benar menurut Islam ?

Mandi merupakan kegiatan membersihkan firi dari hadast sedang dan hadast kecil. Mandi biasanya dilakukan 2 kali sebari, yaitu: pada siang dan sore hari. Namun, Islam memiliki adab mandi yang telah diatur sesuai dengan Al-Quran dan sunnah rasulullah.

Bagaimana adab mandi yang baik dan benar menurut Islam?

CARA MANDI YANG DIWAJIBKAN

Cara yang diwajibkan ketika mandi ada dua perkara, yang dalam ilmu Fiqih disebut fardhunya mandi, yaitu:

  1. Niat, ketika memulai membasuh tubuh, berdasarkan sebuah hadits:
    Sesungguhnya amal-amal itu bergantung niat-niatnya. Adapun cara berniat, telah mengucapkan dalam hati, sedang bila diucapkan dengan lidah, itu lebih baik-:

    “Aku berniat mandi fardhu, atau aku berniat menghilangkan janabat, atau aku berniat memperoleh keizinan melakukan shalat, atau aku berniat memperoleh keizinan melakukan sesuatu yang memerlukan mandi.”

  2. Membasuh seluruh bagian luar tubuh dengan air, yakni kulit rambut, dengan menyampaikan air sampai ke dalam rambut dan pangkal-pangkalnya.

Nabi SAW mengambil tiga kali cidukan telapak tangan dan mengguyurkannya ke atas kepalanya, kemudian mengguyurkan ke seluruh tubuhnya. Cidukan-cidukan dengan kedua telapak tangan.

CARA MANDI YANG DISUNATKAN
Yakni, cara yang dalam ilmu Fiqih disebut sunnah-sunnah mandi, yaitu:

  1. Membasuh kedua tangan ke luar bejana, kemudian membasuh farji dan kotoran yang ada pada tubuh dengan tangan kiri, sesudah itu menghapusnya dengan alat pembersih apa saja. Al-Bukhari (254), dan Muslim (317) telah meriwayatkan dari Ibnu Abbas RA, dia berkata:
    Maimunah berkata:

    “Pernah aku meletakkan untuk Nabi SAW air untuk mandi. Maka beliau membasuh kedua tangannya, dua atau tiga kali, kemudian menuangkannya pada tangan kirinya, lalu membasuh lekuk-lekuk selangkangnya, kemudian menggosok kedua tangannya di tanah.

  2. Berwudhu’ dengan sempurna. Dan tidak mengapa dengan menangguhkan kedua kaki sampai selesai mandi.

  3. Menyela-nyelai rambut kepala dengan air, kemudian membasuh kepala tiga kali.

  4. Membasuh bagian tubuh sebelah kanan terlebih dahulu, barulah kemudian sebelah kiri. Sunnah-sunnah tersebut di atas ditunjukkan oleh sebuah hadits yang diriwayatkan oleh al-Bukhari (245) dan Muslim (316), dari ‘Aisyah RA:
    B

    ahwa Nabi SAW apabila mandi dari janabat, maka beliau memulai dengan membasuh kedua tangannya. Sedang menurut sebuah riwayat lain oleh Muslim:

    Kemudian beliau menuang air dengan tangan kanannya pada tangan kirinya, lalu membasuh farjinya.

    Sedang oleh al-Bukhari (246), dari Maimunah RA:

    …dan beliau membasuh farjinya serta kotoran yang menempel pada tubuhnya, kemudian berwudhu seperti halnya berwudhu’ untuk shalat. Sesudah itu, beliau memasukkan jari-jarinya dalam air, lalu dengan jari-jari iu beliau menyela-nyelai pangkal-pangkal rambutnya, kemudian menuangkan air atas kepalanya, tiga cidukan dengan tangannya, kemudian mengguyurkan air pada seluruh kulitnya.

  5. Menggosok tubuh secara berturut-turut tanpa disela-selai pekerjaan lain ketika membasuh, di antara satu anggota dengan anggota yang lain. Demikian, terlepas dari perbedaan pendapat dalam golongan yang mewajibkan hal itu, yaitu pra penganut madzhab Maliki.

  6. Memperhatikan lekuk-lekuk tubuh ketika membasuh. Yaitu, dengan cara mengambil air lalu membasuh dengannya setiap tempat yang berlekuk-lekuk pada tubuh, seperti dua telinga, lekuk-lekuk perut, bagian dalam pusat, dan keiak, dan apabila diduga keras bahwa air tidak sampai kepada lekuk-lekuk tersebut kecuali dengan cara seperti itu, maka hal itu menjadi wajib. 1. Meniga-kalikan membasuh, karena dikiaskan kepada wudhu’.

Referensi :

Mandi, dalam bahasa arab, disebut al-ghasl atau al-ghusl yang berarti mengalirnya air pada sesuatu. Sedangkan menurut istilah, definisi mandi adalah meratakan air pada seluruh badan dari ujung rambut sampai ujung jari kaki disertai dengan niat sesuai dengan keperluannya, mungkin untuk menghilangkan hadats besar atau mandi sunnah.

Dalam pelaksanaan mandi, seluruh badan dan kepala serta leher harus disiram, baik mandi wajib, seperti: mandi janabah, maupun mandi sunah, seperti mandi hari Jum’at. Dengan kata lain, dalam melaksanakan semua macam mandi, tidak ada perbedaan kecuali pada niat.

1. Cara-cara Mandi

Mandi tartibi (secara berurutan):

  • Pertama membasuh kepala dan leher.
  • Lalu membasuh setengah badan bagian kanan
  • Kemudian membasuh setengah badan bagian kiri.

Mandi irtimasi (menyelam):

  1. Dengan niat mandi, membenamkan diri secara se-kaligus ke dalam air sehingga seluruh badan dan kepala berada di dalam air.

  2. Atau membenamkan diri secara bertahap ke dalam air, sampai pada akhirnya seluruh badan dan kepala berada di dalam air.

  3. Atau masuk ke dalam air, kemudian menggerakkan badan dengan niat mandi.

Mandi bisa dikerjakan dengan dua cara; tartibi dan irtimasi. Pada mandi tartibi, pertama-tama membasuh kepala dan leher, kemudian setengah badan bagian kanan, dan setelah itu setengah badan bagian kiri. Pada mandi irtimasi, seluruh badan dan kepala berada di dalam air secara sekaligus. Oleh karena itu, untuk melakukan mandi irtimasi, diperlukan air yang cukup supaya bisa memasukkan seluruh badan dan kepala ke dalamnya.

Syarat Sahnya Mandi

  • Seluruh syarat yang ditetapkan untuk sahnya wudu juga berlaku pada sahnya mandi, kecuali muwalat. Begitu juga, tidak perlu menyiram badan dari atas ke bawah.

  • Orang yang berkewajiban beberapa mandi bisa melakukan satu mandi saja dengan beberapa niat mandi wajib.

  • Seseorang yang telah melaksanakan mandi janabah; jika hendak menunaikan salat, maka dia tidak perlu berwudu. Akan tetapi pada selain mandi janabah, maka untuk menunaikan salat dia harus berwudu terlebih dahulu.

  • Dalam mandi irtimasi, seluruh badan harus suci. Akan tetapi dalam mandi tartibi, seluruh badan tidak harus suci. Dan jika setiap bagian dari badan yang hendak dibasuh itu disucikan terlebih dahulu, maka demikian ini sudah cukup.

  • Mandi jabiroh seperti wudu jabiroh, hanya saja berdasarkan ihtiyath wajib, mandi ini harus dilakukan secara tartibi.

  • Orang yang sedang berpuasa wajib tidak boleh mandi irtimasi, karena orang yang berpuasa tidak boleh memasukkan seluruh kepalanya ke dalam air. Akan tetapi, jika dia mandi irtimasi karena lupa, puasanya tetap sah.

  • Dalam keadaan mandi, seluruh badan tidak perlu digosok dengan tangan, tetapi cukup hanya dengan niat mandi dan air sampai ke seluruh badan.

Selain rukun mandi tersebut, ada beberapa amaliah sunnah yang lebih afd- hol dikerjakan ketika mandi. Sunnah-sunnah tersebut yaitu :

  1. Membaca “Basmalah” pada permulaan mandi.
  2. Berwudlu sebelum mandi.
  3. Menggosok-gosok seluruh badan dengan tangan.
  4. Mendahulukan yang kanan daripada yang kiri.
  5. Tertib.

Kemudian ada juga hal-hal yang dipandang makruh dalam mandi yaitu :

  1. Berlebih-lebihan dalam menggunakan air, karena berlebihan itu sesuatu yang mubadzir, tidak sesuai dengan perbuatan Nabi SAW.

  2. Mandi di air yang tergenang. Berdasarkan riwayat Imam Muslim dari Abu Hurairah RA, bahwa Nabi SAW berkata:

    “Jangan mandi salah seorang di antara kalian di air yang diam, sementara dia sedang berjunub.”

Hikmah larangan tersebut : bahwa diri merasa jijik untuk menggunakan air yang telah digunakan mandi, apapun sebabnya, sampai kepada sisi menyia- nyiakan air karena air tidak lagi layak untuk digunakan bersuci, apabila air tersebut kurang dari dua qullah karena air itu menjadi mustakmal hanya karena digunakan untuk mandi. Orang pada umumnya butuh menggunakan air yang tergenang (tidak mengalir), karena itulah dilarang mandi dalam air yang tergenang.