Bagaiaman hukum mengerjakan sholat witir sebelum tidur ?

Salat Witir

Salat Witir adalah salat sunah yang dikerjakan pada waktu malam hari antara setelah waktu isya dan sebelum waktu salat subuh, dengan rakaat ganjil. Salat ini dilakukan setelah salat lainnya, sepertti tarawih dan tahajjud). Bagaiaman hukum mengerjakan sholat witir sebelum tidur ?

Kapan boleh melaksanakan shalat witir? Apakah boleh sebelum tidur atau mesti setelah bangun tidur?

Yang jelas shalat witir disunnahkan jadi penutup shalat malam. Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

“Jadikanlah akhir shalat malam kalian adalah shalat witir.” (HR. Bukhari no. 998 dan Muslim no. 751)

Yang disebutkan di atas adalah keadaan ketika seseorang yakin (kuat) bangun di akhir malam. Namun jika ia khawatir tidak dapat bangun malam, maka hendaklah ia mengerjakan shalat witir sebelum tidur. Hal ini berdasarkan hadits Jabir bin ‘Abdillah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

“Siapa di antara kalian yang khawatir tidak bisa bangun di akhir malam, hendaklah ia mengerjakan witir, baru kemudian tidur. Dan siapa yang yakin akan terbangun di akhir malam, hendaklah ia mengerjakan witir di akhir malam karena bacaan di akhir malam dihadiri (oleh para Malaikat) dan itu tentu lebih utama.” (HR. Muslim no. 755)

Dari Abu Qotadah, ia berkata,

“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya kepada Abu Bakar, ”Kapankah kamu melaksanakan witir?” Abu Bakr menjawab, “Saya melakukan witir di permulaan malam”. Dan beliau bertanya kepada Umar, “Kapankah kamu melaksanakan witir?” Umar menjawab, “Saya melakukan witir pada akhir malam”. Kemudian beliau berkata kepada Abu Bakar, “Orang ini melakukan dengan penuh hati-hati.” Dan kepada Umar beliau mengatakan, “Sedangkan orang ini begitu kuat.” (HR. Abu Daud no. 1434 dan Ahmad 3: 309. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)

Muhammad Al Khotib berkata,

“Jika seseorang mampu melaksanakan shalat tahajud di akhir malam, maka hendaklah ia menunda shalat witir di akhir malam. Jika tidak, ia bisa mengerjakan shalat witir setelah shalat Isya dan setelah rawatib Isya.” (Al Iqna’, 1: 210).

Perkataan yang sama disebutkan oleh Imam Nawawi dalam Roudhotuth Tholibin, 1: 230.