Ayah WNA Pindah Menjadi WNI, Bagaimana Status Anak yang Masih WNA?


Bagaimana status anak yang kewarganegaraan ganda dan belum memilih menjadi WNI, tetapi ayahnya WNA sudah menjadi WNI? Apakah harus mengikuti prosedur memilih sesudah umur 18 tahun atau otomatis menjadi WNI mengikuti ayah?

Ayah yang semula berstatus WNA kemudian pindah kewarganegaraan menjadi WNI tidak serta merta membuat anaknya yang berstatus kewarganegaraan ganda menjadi ikut berstatus WNI.

Anak berkewarganegaraan ganda yang belum menentukan pililhan kewarganegaraan tidak otomatis ikut menjadi WNI. Ia masih berkewarganegaraan ganda sampai ia memilih salah satu kewarganegaraan saat berusia 18 tahun.
Dasar Hukum:

  1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia;
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia.

sumber: hukumonline.com