Aturan tentang Pemberhentian Anggota Direksi karena Alasan Sakit

image
Bagaimana peraturan bagi anggota direksi yang masih dalam perawatan intensif karena sakit? Hak-hak apa saja yang didapat oleh direksi tersebut selama sakit hingga jika diputuskan untuk diberhentikan? Apakah pembatasan biaya perawatan bisa diberlakukan bagi direksi? Bagaimana peraturan perundang-undangan untuk pemberhentian anggota direksi untuk kasus seperti ini?

Pemberhentian Anggota Direksi

Anggota Direksi dapat diberhentikan sewaktu-waktu berdasarkan keputusan RUPS dengan menyebutkan alasannya.

Keputusan RUPS untuk memberhentikan anggota Direksi dapat dilakukan dengan alasan yang bersangkutan tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai anggota Direksi yang ditetapkan dalam UUPT, antara lain melakukan tindakan yang merugikan Perseroan atau karena alasan lain yang dinilai tepat oleh RUPS.

Berdasarkan penjelasan di atas, dapat kita lihat bahwa pemberhentian anggota direksi didasarkan pada keputusan RUPS, maka perlu dilihat kuorum yang harus dipenuhi agar keputusan tersebut dapat diambil.

RUPS dapat dilangsungkan jika dalam RUPS lebih dari 1/2 (satu perdua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili, kecuali Undang-Undang dan/atau AD menentukan jumlah kuorum yang lebih besar.

Dalam hal kuorum tidak tercapai, dapat diadakan pemanggilan RUPS kedua.[11] RUPS kedua sah dan berhak mengambil keputusan jika dalam RUPS paling sedikit 1/3 (satu pertiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili, kecuali AD menentukan jumlah kuorum yang lebih besar.

Keputusan RUPS pada dasarnya diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat. Akan tetapi dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, keputusan adalah sah jika disetujui lebih dari 1/2 (satu perdua) bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan kecuali Undang-Undang dan/atau AD menentukan bahwa keputusan adalah sah jika disetujui oleh jumlah suara setuju yang lebih besar.

Perlu diingat bahwa dalam RUPS tersebut, keputusan untuk memberhentikan anggota Direksi atau Dewan Komisaris diambil setelah yang bersangkutan diberi kesempatan untuk membela diri dalam RUPS. Akan tetapi, pemberian kesempatan untuk membela diri tersebut tidak diperlukan dalam hal yang bersangkutan tidak berkeberatan atas pemberhentian tersebut.

Penjelasan selengkapnya mengenai prosedur pemberhentian anggota direksi dapat Anda lihat dalam artikel Bagaimana Cara Memberhentikan Direksi dan Komisaris?.

Jadi seorang anggota direksi dapat diberhentikan berdasarkan keputusan RUPS dengan menyebutkan alasannya. Keputusan RUPS untuk memberhentikan anggota Direksi dapat dilakukan dengan alasan yang bersangkutan tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai anggota Direksi yang ditetapkan dalam UUPT, antara lain melakukan tindakan yang merugikan Perseroan atau karena alasan lain yang dinilai tepat oleh RUPS.

Dalam konteks pertanyaan Anda, jika seorang anggota direksi sakit kemudian akan diberhentikan, keputusan pemberhentian direksi tersebut terdapat pada RUPS. RUPS-lah yang menilai apakah alasan sakit dapat dibenarkan untuk melakukan pemberhentian anggota direksi dari jabatannya. Sepanjang menurut RUPS anggota direksi yang sakit tersebut tidak memenuhi persyaratan lagi dan tidak bisa menjalankan tugasnya untuk mengurus perusahaan karena sakit, maka anggota direksi yang bersangkutan bisa diberhentikan jika RUPS menyetujuinya.

Sumber