Aturan dan Praktik Penuntutan Ganti Kerugian Jika Penerbangan Dibatalkan


Bagaimana kewajiban maskapai penerbangan dalam hal terjadi pembatalan penerbangan? Ganti rugi seperti apa yang berhak didapatkan penumpangnya?

Dalam hal terjadi pembatalan penerbangan, pengangkut mempunyai kewajiban untuk memberitahukan kepada penumpang paling lambat 7 (tujuh) hari kalender sebelum pelaksanaan penerbangan. Dan penumpang berhak mendapatkan kembali seluruh uang tiket yang telah dibayarkan oleh penumpang kepada maskapai penerbangan tersebut (lihat Pasal 12 ayat [1] dan ayat [2] Peraturan Menteri Perhubungan No. 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara – “Permenhub 77/2011”).
Sementara, jika pemberitahuan mengenai pembatalan penerbangan ini dilakukan kurang dari 7 (tujuh) hari kalender sampai dengan waktu keberangkatan yang telah ditetapkan, maka penumpang berhak mendapatkan ganti kerugian sebagai berikut:

a. diberikan ganti kerugian sebesar 50% (lima puluh persen) dari Rp. 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) apabila pengangkut menawarkan tempat tujuan lain yang terdekat dengan tujuan penerbangan akhir penumpang (re-routing), dan pengangkut wajib menyediakan tiket penerbangan lanjutan atau menyediakan transportasi lain sampai ke tempat tujuan apabila tidak ada moda transportasi selain angkutan udara;

b. dalam hal dialihkan kepada penerbangan berikutnya atau penerbangan milik Badan Usaha Niaga Berjadwal lain, penumpang dibebaskan dari biaya tambahan, termasuk peningkatan kelas pelayanan (up grading class) atau apabila terjadi penurunan kelas atau sub kelas pelayanan, maka terhadap penumpang wajib diberikan sisa uang kelebihan dari tiket yang dibeli.

(Lihat Pasal 12 ayat [3] jo Pasal 10 huruf b dan huruf c Permenhub 77/2011)
Perlu diperhatikan bahwa Permenhub 77/2011 menentukan bahwa pembatalan penerbangan sebagaimana dimaksud di atas berlaku apabila badan usaha angkutan udara niaga berjadwal melakukan perubahan jadwal penerbangan (retiming atau rescheduling)

Meski demikian, ketentuan ganti kerugian yang diatur Permenhub 77/2011 baru mulai berlaku tiga bulan sejak tanggal ditetapkan atau tiga bulan sejak 8 Agustus 2011 (lihat Pasal 29 Permenhub 77/2011).
Oleh karena itu, dalam hal pembatalan penerbangan maka yang sekarang berlaku adalah ketentuan Pasal 36 huruf d dan huruf e Peraturan Menteri Perhubungan No. 25 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara (“Permenhub 25/2008”) yaitu;

c. apabila terjadi pembatalan penerbangan, maka perusahaan angkutan udara niaga berjadwal wajib mengalihkan penumpang ke penerbangan berikutnya dan apabila penumpang tersebut tidak dapat dipindahkan ke penerbangan berikutnya atau ke perusahaan angkutan udara niaga berjadwal lainnya, maka kepada penumpang tersebut wajib diberikan fasilitas akomodasi untuk dapat diangkut pada penerbangan hari berikutnya;

Terlepas dari hal di atas, bila konsumen/penumpang merasa dirugikan dengan keterlambatan penerbangan, maka yang bersangkutan dapat mengajukan gugatan ganti kerugian terhadap perusahaan pengangkutan udara ke pengadilan negeri setempat.

sumber: hukumonline.com