Aturan Besaran THR Direksi BUMN

Apa saja Aturan Besaran THR Direksi BUMN?

image

THR pada dasarnya diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan (“Permenaker 6/2016”). Sementara itu, THR khusus bagi Direksi BUMN diatur dalam Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-04/MBU/2014 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara (“Permen BUMN 4/2014”) sebagaimana telah diubah oleh Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-02/MBU/06/2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-04/MBU/2014 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara (“Permen BUMN 2/2016”).

Permen BUMN 4/2014 dan perubahannya ini adalah sebagai lex specialis (aturan/ketentuan khusus) dari ketentuan ketenagakerjaan sebagai ketentuan yang umum, yakni Permenaker 4/2014, sehubungan dengan THR bagi anggota Direksi BUMN.

Jadi, yang berlaku bagi Direksi BUMN terkait dengan pemberian THR adalah Permen BUMN 4/2014 sebagaimana diubah dengan Permen BUMN 2/2016.

Sumber: hukumonline.com