Aspek penting perjanjian Pra-Nikah

blob
Beberapa hal penting yang dipertimbangkan dalam aspek-aspek melakukan perjanjian Pra-Nikah.

Dalam melakukan Perjanjian PraNikah haruslah juga mempertimbangkan beberapa sisi (aspek) yang antara lainya :

Keterbukaan didalam mengungkapkan semua detil kondisi keuangan masing-masing pasangan baik sebelum maupun sesudah pernikahan, dengan merujuk juga kepada berapa banyak jumlah harta bawaaan masing-masing pihak (pasangan) sebelum menikah dan juga menghitung bagaimana dengan potensi pertambahannya sejalan dengan meningkatnya penghasilan atau karena hal lain misalnya menerima warisan dari orangtua masing-masing pasangan.

Selanjutnya masing-masing pasangan secara fair harus mengatakan berapa jumlah hutang bawaan masing-masing pihak sebelum menikah, dan bagaimana potensi hutang tersebut setelah menikah dan siapa nantinya yang bertanggung jawab terhadap pelunasan hutangnya, karena perlulah digarisbawahi dalam hal ini bahwa hal tersebut wajib diketahui oleh masing-masing pasangan agar masing-masing pasangan yang akan menikah mengetahui secara persis apa yang akan diterima dan apa yang akan di korbankan jika perkawinan berakhir, sehingga tidak ada pihak yang nantinya merasa dirugikan dari dan akibat timbulnya perceraian tersebut.

Kerelaan dan dengan secara sadar bahwa perjanjian pranikah harus disetujui dan ditandatangani oleh masing-masing pasangan (kedua belah pihak) yang pada prinsipnya, secara sukarela dan tanpa paksaan dari pihak manapun untuk menandatangan surat perjanjian tersebut tanpa mendapatkan tekanan dalam bentuk apapapun, karena nantinya jika salah satu pihak merasa dipaksa, karena mendapatkan suatu ancaman atau berada dalam tekanan sehingga terpaksa menandatanganinya, maka secara hukum perjanjian pranikah dinyatakan batal dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Selanjutnya cari pejabat yang objektif dan berwenang dalam hal ini. yang pasti sudah barang tentu Notaris yang anda percaya dan jangan lupa juga untuk menentukan dan memilih pejabat berwenang yang notabene memiliki reputasi baik dan bisa menjaga obyektifitas, sehingga dalam membuat isi perjanjian pranikah tidak berat sebelah (timpang) sehingga diantara pasangan masing-masing bisa mendapatkan keadilan sesuai kesepakatan didalam isi perjanjian tersebut.