Aspek hukum tentang Surrogate Mother (Ibu Pengganti)

56876_75838_hakim

Apakah perjanjian sewa menyewa rahim tidak diperbolehkan di Indonesia?

Yang diperbolehkan oleh hukum Indonesia adalah metode pembuahan sperma dan ovum dari suami istri yang sah yang ditanamkan dalam rahim istri dari mana ovum berasal. Metode ini dikenal dengan metode bayi tabung.

Metode atau upaya kehamilan di luar cara alamiah selain yang diatur dalam Pasal 127 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, termasuk ibu pengganti atau sewa menyewa/penitipan rahim, secara hukum tidak dapat dilakukan di Indonesia.

Salah satu syarat sahnya perjanjian adalah harus memiliki sebab yang halal, yaitu tidak bertentangan dengan undang-undang, kesusilaan, maupun dengan ketertiban umum. Sedangkan, praktik ibu pengganti bukan merupakan upaya kehamilan yang ”dapat dilakukan” menurut UU Kesehatan. Dengan demikian syarat sebab yang halal ini tidak terpenuhi.

sumber: www.hukumonline.com