Asas-Asas Umum dalam Hukum Konstitusi


Asas-Asas Umum dalam Hukum Konstitusi

  1. Asas Persidangan Terbuka Untuk Umum :
    Pasal 40 ayat (1) UU MK

  2. Asas Independen dan Imparsial :
    Kemandirian hakim
    Tidak memihak

  3. Asas Peradilan cepat, sederhana dan murah:
    Sederhana,
    Cepat,
    Biaya ringan.”
    Efisien
    Efektif
    Pasal 4 ayat (2) No 4 / 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman

  4. Asas Audi et alteram partem :

    • Hak yang sama untuk didengar keterangannya secara berimbang”
    • Masing-masing pihak mempunyai kesempatan yang sama mengajukan pembuktian untuk mendukung dalil masing-masing.
  5. Asas Hakim aktif juga pasif dalam proses persidangan : Mekanisme constitutional control

    • Digerakan oleh pemohon
    • Hakim bersifat pasif,
    • MK tidak dapat memeriksa perkara tanpa adanya permohonan ,
    • Hakim harus aktif menggali data dan keterangan
      Pasal 11 UU MK .
  6. Asas Ius Curia Novit :
    “Pengadilan tidak boleh menolak untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak ada atau kurang jelas, melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadilinya.”
    Pasal 16 ayat (1) UU No. 4 / 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman

  7. Asas Putusan Final :
    Dengan asas ini Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final
    Pasal 10 Undang-undang Mahkamah Konstitusi

  8. Asas Praduga Recthmatig :

    • Putusan Mahkamah Konstitusi merupakan akhir dan mempunyai kekuatan hukum tetap pada saat putusan dibacakan serta tidak berlaku surut.
    • Akibat putusan hakim tersebut adalah “ex nunc”, yaitu dianggap ada sampai saat pembatalannya.
      pasal 58 UU MK.
  9. Asas Pembuktian bebas :

    • Hakim Konstitusi bebas dalam menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian atau sah tidaknya alat bukti berdasarkan keyakinannya.
    • Hakim Konstitusi dapat leluasa untuk menentukan alat bukti, termasuk alat bukti yang tergolong baru dikenal dalam kelaziman Hukum Acara, misalnya alat bukti berupa rekaman video kaset.
  10. Asas erga omnes :

    • Putusan Mahkamah Konstitusi merupakan putusan yang mengikat para pihak.
    • Putusannya langsung dapat dilaksanakan
    • Ketentuan ini mencerminkan kekuatan hukum mengikat dan karena sifat hukumnya publik,
    • Berlaku pada siapa saja tidak hanya para pihak yang berperkara.
  11. Asas Objektivitas :
    Untuk tercapainya putusan yang adil, maka hakim atau panitera wajib mengundurkan diri, apabila terkait hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat ketiga atau hubungan suami atau isteri meskipun telah bercerai dengan para pihak.

  12. Asas sosialisasi :
    MK mengirimkan putusannya pada pihak-pihak terkait selain itu juga masyarakat dapat mengakses melalui internet dan media massa.

Maruara Siahaan-Mantan Hakim Yang I
Mengemukakakn enam asas peradilan MK:
1. Ius Curia Novit
2. Persidangan terbuka untuk umum
3. Independen dan Impersial
4. Peradilan dilaksanakan secara cepat, sederhana dan murah
5. Hak untuk didenger secara seimbang
6. Hakim aktif dan juga Pasif dalam persidangan

Ius Curia Novit

  • Ius Curia Novit atau iura novit curia (pepatah latin) yang menyatakan “Hakim dianggap tahu hukum atau “the court knows the law”
  • Para pihak dalam suatu sengketa hukum tidak perlu mendalilkan atau membuktikan hukum yang berlaku untuk kasus mereka karena hakim dianggap tahu hukum.
  • Ius Curia Novit sebagai dasar hukum pengadilan hakim dilarang menolak perkara dengan dalil hukumanya tidak diatur atau hukumnaya tidak lengkap.

Sumber: FH UPNVJ