Arti Noodweer Exces dalam Hukum Pidana

image
Ada istilah noodweer yaitu upaya pembelaan, kemudian juga ada yang disebut dengan noodweer exces, apa itu noodweer exces?

Noodweer Exces itu merupakan pembelaan darurat yang melampaui batas sebagai mana diatur dalam Pasal 49 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Noodweer Exces dan noodweer sebenarnya sama-sama merupakan pembelaan terpaksa, namun yang membedakannya adalah pada noodweer exces, pembelaan terpaksa dilakukan dengan melampaui batas dimana pembuat melampaui batas karena keguncangan jiwa yang hebat.

sumber: hukumonline.com