Arti alat bukti tidak langsung

Pembuktian yang diajukan tidak bersifat fisik, tetapi yang diperoleh sebagai kesimpulan dari hal atau peristiwa yang terjadi di persidangan. Alat bukti yang termasuk ke dalam alat bukti tidak langsung adalah persangkaan, pengakuan, dan sumpah.

image

Alat Bukti Tidak Langsung

Di samping alat bukti langsung, terdapat juga alat bukti tidak langsung. Maksudnya pembuktian yang diajukan tidak bersifat fisik, tetapi yang diperoleh sebagai kesimpulan dari hal atau peristiwa yang terjadi di persidangan. Yang termasuk pada kelompok ini adalah alat bukti persangkaan (vermoeden).

Lebih lanjut menurut Yahya, begitu juga dengan pengakuan, termasuk alat bukti tidak langsung bahkan dari sifat dan bentuknya, pengakuan tidak tepat disebut alat bukti. Kenapa? Karena pada dasarnya pengakuan bukan berfungsi membuktikan tetapi pembebasan pihak lawan untuk membuktikan hal yang diakui pihak lain. Jika tergugat mengakui dalil penggugat pada dasarnya tergugat bukan membuktikan kebenaran dalil tersebut, tetapi membebaskan penggugat dari kewajiban beban pembuktian untuk membuktikan dalil yang dimaksud.

Sama halnya dengan sumpah, selain digolongkan pada bukti tidak langsung, pada dasarnya tidak tepat disebut sebagai alat bukti, karena sifatnya saja bukan alat bukti. Lebih tepat disebut sebagai kesimpulan dari suatu kejadian. Dalam hal ini, dengan diucapkan sumpah yang menentukan (decisoir eed) atau tambahan (annvulled eed) dari peristiwa pengucapan sumpah itu disimpulkan adanya suatu kebenaran tentang yang dinyatakan dalam lafal sumpah. Jadi sumpah tersebut bukan membuktikan kebenaran tentang apa yang dinyatakan dalam sumpah, tetapi dari sumpah itu disimpulkan kebenaran yang dijelaskan dalam sumpah itu.

Jadi yang dimaksud dengan alat bukti tidak langsung adalah pembuktian yang diajukan tidak bersifat fisik, tetapi yang diperoleh sebagai kesimpulan dari hal atau peristiwa yang terjadi di persidangan. Alat bukti yang termasuk ke dalam alat bukti tidak langsung adalah persangkaan, pengakuan, dan sumpah.

sumber: www.hukumonline.com