Apakah yang dimaksud dengan Petitum di dalam hukum?

Petitum adalah tindakan yang bertujuan memperoleh perlindungan hak yang diberikan oleh pengadilan untuk mencegah eigenrechting (main hakim sendiri).

Apakah yang dimaksud dengan Petitum di dalam hukum?

Petitum atau tuntutan dapat juga disebut dictum permohonan atau gugatan. Petitum merupakan kesimpulan dari permohonan atau gugatan yang berisikan rincian satu persatu apa yang diminta atau dikehendaki untuk dihukumkan kepada para pihak, terutama kepada pihak Tergugat atau Termohon agar diputuskan oleh hakim.

Petitum (tuntutan), menurut Pasal 8 Nomor 3 R. Bg. adalah apa yang diminta atau yang diharapkan oleh penggugat agar diputuskan oleh hakim dalam persidangan.

Kedudukan petitum merupakan syarat formal permohonan atau gugatan yang bersifat mutlak dan jika tidak mencantumkan petitum, maka sebuah permohonan akan dianggap kabur dan dinyatakan tidak diterima oleh pengadilan.

Petitum terbagi menjadi 3 (tiga) yaitu:

  1. Petitum Primer atau tuntutan pokok yang langsung berhubungan dengan pokok perkara.

  2. Petitum Tambahan, bukan tuntutan pokok tetapi masih ada hubungannya dengan pokok perkara.

    Petitum Tambahan dapat berwujud:

    • Tuntutan agar Tergugat di hukum untuk membayar biaya perkara.

    • Tuntutan “uivoerbaar bij voorraad” yaitu tuntutan agar putusan dapat dilaksanakan lebih dulu meskipun ada perlawanan, banding atau kasasi. Di dalam praktek, tuntutan uivoerbaar bij voorraad sering dikabulkan, akan tetapi Mahkamah Agung menginstruksikan agar hakim jangan secara mudah memberikan putusan uivoerbaar bij voorraad.

    • Tuntutan agar tergugat dihukum untuk membayar bunga (moratoir) berupa sejumlah uang tertentu.

    • Tuntutan agar tergugat dihukum untuk membayar uang paksa (dwangsom).

  3. Petitum Subsidiari atau pengganti. Biasanya berisi kata-kata: “apabila Majelis Hakim perkara perpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).”

Contoh Petitum gugatan

Bahwa berdasarkan dalil-dalil yang diutarakan tersebut diatas, maka …

Berdasarkan hal-hal tersebut diatas maka memohon agar Majelis Hakim memeriksa gugatan ini dengan putusan sebagai berikut:

PRIMAIR:

  • Menerima dan mengabulkan seluruh gugatan.
  • Menyatakan putusnya ikatan perkawinan …
  • Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Yogayakarta untuk mengirim salinan
    resmi tanpa bermaterai putusan …
  • Membebankan seluruh biaya perkara persidangan yang timbul sesuai dengan peraturan
    perundang-undangan yang berlaku.

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain:.

SUBSIDAIR:

Dalam Peradilan yang baik, mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex acquo et bono).

Demikian gugatan ini saya sampaikan, dan atas atas perhatiannya saya haturkan terima kasih.

Hormat Penggugat/Kuasa