Apakah Upaya Hukum PK Dapat Menunda Eksekusi?


Apakah upaya PK dan bukti baru yang akan kami ajukan tersebut dapat menjadi alasan untuk menunda pelaksanaan putusan kasasi? Jika ya, dasar hukumnya apa? Dan jika tidak, upaya apa yang bisa kami lakukan?

Melihat pada ketentuan Pasal 66 ayat (2) UU No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan UU No. 5 Tahun 2004 (“UUMA”), ditentukan bahwa permohonan peninjauan kembali tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan putusan Pengadilan. Dari ketentuan pasal tersebut dan dari penjelasan pasalnya yang juga berbunyi “cukup jelas”, maka dapat kita simpulkan bahwa upaya Peninjauan Kembali (“PK”) tidak akan menunda pelaksanaan putusan kasasi.

M. Yahya Harahap, S.H menyatakan bahwa tidak setiap permohonan peninjauan kembali mesti menunda atau menghentikan eksekusi. Penerapan yang seperti itu bertentangan dengan undang-undang. Sebaliknya, undang-undang tidak melarang pengadilan menunda atau menghentikan eksekusi asal penerapannya secara “kasuistik” dan “eksepsional”. Dalam keadaan yang sangat mendasar dan beralasan, permohonan peninjauan kembali dapat dipergunakan sebagai alasan menunda atau menghentikan eksekusi.
Menurut Yahya, peninjauan kembali dapat dianggap sungguh-sungguh dan mendasar apabila alasan yang diajukan:
a. Benar-benar sesuai dengan salah satu alasan yang ditentukan Pasal 67 UU tersebut (UUMA, editor);
b. Alasan yang dikemukakan didukung oleh fakta atau bukti yang jelas dan sempurna; dan
c. Dapat diduga majelis hakim yang akan memeriksa PK besar kemungkinan akan mengabulkannya.

Dengan berpegang pada kriteria di atas, memudahkan untuk menilai apakah pantas atau tidak menunda eksekusi atas alasan PK.

Dan bila kita kembali pada kasus Anda di atas, jika memang alasan dari perusahaan tempat Anda bekerja untuk mengajukan PK adalah sangat mendasar dan memenuhi alasan dalam Pasal 67 UUMA. Mengenai “dokumen resmi” yang menurut Anda dapat menjadi bukti baru, hal tersebut mungkin dapat menjadi alasan PK sebagaimana diatur Pasal 67 huruf b UUMA yang berbunyi:
“Apabila setelah perkara diputus, ditemukan surat-surat bukti yang bersifat menentukan yang pada waktu perkara diperiksa tidak dapat ditemukan”.

sumber: hukumonline.com