Apakah tugas dan fungsi wali amanat?


Pihak yang mewakili kepentingan pemegang Efek yang bersifat utang (biasanya dalam bentuk Obligasi).

Wali Amanat menurut Pasal 1 angka 30 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (“UU Pasar Modal”) adalah pihak yang mewakili kepentingan pemegang Efek yang bersifat utang.

Efek adalah surat berharga, yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, Unit Penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas Efek, dan setiap derivatif dari Efek.

Kegiatan usaha sebagai Wali Amanat dapat dilakukan oleh:
a. Bank Umum; dan
b. Pihak lain yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Tugas pokok dan tanggung jawab Wali Amanat adalah:

  1. mewakili kepentingan para pemegang Efek bersifat utang, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan Kontrak Perwaliamanatan[7] dan peraturan perundang-undangan;
  2. mengikatkan diri untuk melaksanakan tugas pokok dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam butir 1) sejak menandatangani Kontrak Perwaliamanatan dengan Emiten, tetapi perwakilan tersebut mulai berlaku efektif pada saat Efek bersifat utang telah dialokasikan kepada pemodal;
  3. melaksanakan tugas sebagai Wali Amanat berdasarkan Kontrak Perwaliamanatan dan dokumen lainnya yang berkaitan dengan Kontrak Perwaliamanatan; dan
  4. memberikan semua keterangan atau informasi sehubungan dengan pelaksanaan tugas tugas perwaliamanatan kepada Bapepam dan LK (sekarang OJK).

Sumber: hukumonline.com