Jakarta, CNN Indonesia – Status hukum calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai tersangka dugaan penistaan agama, bisa menguras tingkat elektabilitas Ahok.
Kemungkinan tersebut disampaikan pengamat politik dari Universitas Indonesia Cecep Hidayat kepada CNNIndonesia.com, Rabu (16/11).
“Jelas sekali itu amat merugikan Ahok akibat blunder ucapannya yang ia lontarkan di Pulau Seribu,” terang Cecep Hidayat.
Mabes Polri akhirnya menetapkan Ahok sebagai tersangka dugaan penistaan agama. Itu sebagai buntut pernyataannya menyitir surat Al Maidah ayat 51 pada kunjungan di Pulau Seribu beberapa watu silam.
Menurutnya, kasus Al Maidah 51 itu jadi sasaran empuk yang dimanfaatkan lawan-lawan politik, minimal menggerus elektabilitas Ahok-Djarot.
“Popularitasnya dalam survei-survei pun bisa turun karena elektabilitasnya terus tergerus,” jelas dosen tetap Fakultas Ilmu Politik UI tersebut.
Kemungkinan terjadinya swing voters yang beralih ke calon selain Ahok pun cukup terbuka.
Seperti diketahui, Ahok-Djarot sejauh ini masih berada pada peringkat pertama dalam sejumlah lembaga survei. Namun, angka elektabilitasnya terus menurun.
“Apalagi, pilkada masih tiga bulan lagi, masih cukup lama dan banyak hal bisa terjadi. Banyak kerikil yang harus dihadapi Ahok, juga pasangan lainnya. Tapi kasus ini (penistaan agama) tentu merugikannya dalam hal elektabilitas,” ucap Cecep.
Namun, menurut Cecep, pilihan swing voters tak bisa ditentukan dalam satu aspek saja. Untuk kasus status tersangka Ahok, ia menilai kecenderungannya tergantung dari pertimbangan rasional swing voters.
Menurut pengamatan Cecep, pemilih bisa ragu dengan status tersangka Ahok karena dikhawatirkan akan terus mengganggunya jika mereka memilih Ahok.
“Yang jelas, ini jadi pelajaran penting bagi para pejabat atau politikus dalam memilih kata dan merajut kalimat, jangan sampai blunder,” jelas Cecep. (rel/asa)