Apakah setelah meminum minuman keras masih dapat melaksanakan shalat ?

Apakah setelah meminum minuman keras masih dapat melaksanakan shalat ?

Meminum minuman keras hukumnya haram dan pada sebagian riwayat disebutkan termasuk sebagai dosa besar. Apabila seseorang memandangnya halal dan sadar tentang apa yang menjadi pandangannya dimana keniscayaannya adalah mendustakan Allah Swt dan Rasulullah Saw maka ia telah kafir.

Minuman keras adalah akar segala keburukan dan sumber segala dosa. Seseorang yang meminum minuman keras maka ia telah kehilangan akalnya dan pada saat itu (ketika meminum minuman keras) maka ia tidak mengenal Tuhan dan tidak lagi merasa takut melakukan dosa, juga tidak menaruh hormat kepada siapa pun. (Akibat dari meminum minuman keras maka orang itu) tidak akan menunaikan hak-hak kerabat terdekat, juga tidak akan berpaling dari perbuatan-perbuatan keji.

Ruh iman dan makrifat tentang Tuhan akan keluar dari dirinya sementara itu ruh jahat yang jauh dari rahmat Allah Swt akan tinggal pada dirinya. Allah Swt beserta para malaikat, para nabi dan orang-orang beriman melaknatnya dan salatnya tidak akan diterima selama empat puluh hari. Di hari kiamat wajahnya akan hitam, lidah dari keluar dari mulutnya, air liurnya akan tumpah ke dadanya dan teriakannya akibat kehausan sangat keras.

Akan tetapi patut untuk disebutkan bahwa tidak diterimanya salat tidak berarti tidak sahnya salat. Yang dimaksud dengan tidak diterima (di sini) adalah terhalangnya (orang yang meminum khamar atau minuman keras) dari derajat-derajat surga. Orang seperti ini setelah mabuknya hilang maka ia harus mengerjakan salatnya. Dan apabila setelah ia tidak mabuk dan setelah menyucikan badan serta pakaiannya dari kenajisan minuman keras maka ia kemudian dapat melaksanakan salat. Demikian juga orang ini ia harus tetap berpuasa dan tidak ada halangan baginya untuk berpuasa