Apakah Seorang Anak Harus Tahu Jika Mereka adalah Hasil di Luar Pernikahan?

Saat ini, sudah banyak sekali remaja bahkan orang yang bisa dikatakan dewasa ternyata sudah hamil sebelum adanya ikatan pernikahan. Dan karena hamil, baru mereka buru-buru mengadakan prosesi pernikahan yang sah baik dimata agama ataupun negara. Karena adanya hal ini ternyata banyak sekali anak-anak yang merupakan buah cinta dari orangtua mereka sebelum orangtua mereka menikah.

Ada beberapa orang yang menutup rapat kenangan kelam ini ketika mereka menjadi orangtua bahkan sampai mereka mati. Ada orangtua yang baru memberitahu anaknya ketika mereka akan menikah. Ada anak yang tahu dari omongan orang luar, yang mana mereka akhirnya lebih merasakan kepedihan daripada tahu dari pembicaraan orang tuanya sendiri. Dan Ada juga anak yang lebih diakui sebagai anak oleh kakek nenek mereka dan memanggil orangtuanya dengan sebutan om dan tante sepanjang hidupnya.

Dengan adanya beberapa masalah ini, apakah penting bagi seorang anak untuk tahu jika mereka adalah hasil di luar pernikahan?

Pertanyaan yang sangat sulit untuk dijawab. Tetapi, menurut saya, apakah seorang anak harus tahu jika mereka adalah hasil hubungan di luar nikah, jawabannya menurut saya iya. Cepat atau lambat mereka akan mengetahuinya dan memberitahukan hal tersebut kepada mereka ketika menginjakan usia yang boleh di bilang adalah usia dimana mereka sudah dapat berpikir dan mengambil keputusan sendiri adalah hal yang tepat. Terdengar menyakitkan memang, tapi kejujuran dari kedua orang tua sendiri di perlukan sebagai contoh supaya si anak tidak mengulangi kesalahan yang sama yang mereka perbuat (dengan melakukan hubungan di luar nikah).

Ketika orang tua memberitahukan yang sebenarnya kepada anak mereka soal status-nya, memang si anak pasti akan sangat terkejut dan shock. Tetapi, itulah yang terbaik yang bisa dilakukan orang tua supaya si anak tidak jatuh ke kesalahan yang mereka lakukan. Memang budaya kita juga cukup kejam dalam menghakimi anak di luar nikah karena sering dianggap sebagai anak haram hasil hubungan yang tidak di restui secara agama dan tidak diakui secara hukum legal. Tentunya mindset ini sendiri perlu di rubah, terutama untuk tidak menghakimi si anak dengan kesalahan yang ia tidak perbuat sama sekali.

menurut saya harus, karena anaknya tidak memiliki nasab kepada bapaknya. Apabila sang anak luar kawin tersebut seorang perempuan, maka bapak biologisnya tidak bisa menjadi wali nikahnya. Jika sang anak tidak tau, dan orang tuanya pura-pura tidak tau demi menjaga nama baik misalnya, itu salah menurut syariat islam dan terkait sah atau tidaknya pernikahan tersebut wallahu a’lam ya karena sejauh yang saya tau hanya sebatas masalah hubungan anak dan orang tuanya saja. Lalu siapa yang akan menjadi wali nikah anak tersebut? bisa saudara kandungnya atau wali hakim. karena putusnya nasab dengan ayah biologisnya maka tetap tidak bisa digantikan oleh kakek maupun paman dari garis ayah.

Selain itu karena putus nasab dengan bapak biologisnya, menyebabkan sang anak luar kawin baik itu perempuan maupun laki-laki ia hanya akan waris mewaris dengan ibunya saja. Apabila sang bapak biologis ingin memberikan waris, bisa dilakukan melalui wasiat, sang anak mengajukan gugatan melalui pengadilan, maupun dana hibah.

Referensi

http://pa-surakarta.go.id/index.php/tentang-pengadilan-profil-pengadilan/pengadaan-barang-dan-jasa/267-kolom-literasi/549-wali-nikah-dan-hak-kewarisan-anak-luar-nikah-dalam-perspektif-hukum-islam
https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5b1fb50fceb97/begini-status-hukum-anak-luar-perkawinan/?page=2
Status Hukum Anak di luar Nikah – KonsultasiSyariah.com

Menurut saya tidak perlu karena bisa menjadi beban moral bagi anak mestipun ada masa atau mungkin saja tidak ia bisa mengetahui dari cara lain. tetapi kalau saya pribadi tidak perlu diberitahu karena bisa mengganggu dirinya dan merasa hina dsb.