Apakah semua kegiatan yang dilakukan lembaga pemerintah adalah kegiatan politik?

Negara Indonesia merupakan sebuah negara yang demokratis, dan berlandaskan pada Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Indonesia menjalankan pemerintahan republik presidensial dan dengan sistem politik didasarkan pada Tria Politika yakni kekuasaan legeslatif, eksekutif, dan yudikatif. Untuk kekuasaan eksekutif dilaksanakan oleh pemerintah dan dikepalai oleh seorang presiden yang dipilih melalui pemilihan umum secara langsung oleh masyarakat. Dalam penyelenggaraan pemerintah, presiden dibantu beberapa menteri yang tergabung dalam suatu kabinet.

Indonesia mengalami perubahan tatanan pemerintahan pasca krisis moneter yang mulai terjadi pada pertengahan tahun 1997 hingga puncaknya pada tahun 1998 era Reformasi. Tuntutan reformasi di segala bidang termasuk reformasi pemerintahan ternyata telah mampu menghadirkan perubahan yang signifikan dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Diawali dengan perubahan (amandemen) Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945 yang pertama kali dilakukan pada 19 Oktober 1999, kemudian amandemen kedua pada tanggal 18 Agustus 2000, amandemen ketiga pada tanggal 9 November 2001, dan yang keempat yaitu pada tanggal 10 Agustus 2002.

Pada amandemen ketiga UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, terjadi perubahan tatanan ketatanegaraan khususnya lembaga-lembaga negara. Sebelum amandemen ketiga, lembaga lembaga negara yang ada di Indonesia adalah Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Presiden/Wakil Presiden, Dewan Pertimbangan Agung, Mahkamah Agung, dan Badan Pemeriksa Keuangan.

Setelah amandemen ketiga, lembaga-lembaga negara bertambah dengan dimasukkannya beberapa pasal pada UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengenai Dewan Perwakilan Daerah (Pasal 22C dan Pasal 22D), Mahkamah Konstitusi (Pasal 24 ayat (2) dan Pasal 24C), dan Komisi Yudisial (pasal 24B). Pada amandemen keempat Dewan Pertimbangan Agung (DPA) dihapuskan.

Perubahan lembaga negara pasca amandemen UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mempertegas beberapa prinsip penyelenggaraan kekuasaan negara sebelum perubahan, yaitu prinsip negara hukum (rechtsstaat) dan prinsip sistem konstitusional (constitutional system), menata kembali lembagal embaga negara yang ada dan membentuk beberapa lembaga negara yang baru agar sesuai dengan sistem konstitusional dan prinsip-prinsip negara berdasar atas hukum.

Menurut saya, Tidak termasuk kegiatan politik.
Karena dari setiap lembaga pemerintah dalam menjalankan semua kegiatannya (tugasnya) dari masing-masing pun berbeda-beda. Jadi, pasti ada beberapa lembaga pemerintah yang kegiatannya itu mencakup kegiatan lain seperti kegiatan sosial, budaya, dan sebagainya. Sehingga akan banyak sekali membentuk pandangan yang berbeda, meskipun setiap lembaga tersebut pasti mempunyai tujuan bersama.