Apakah sah Jika Pelantikan Kepala Desa Melebihi Batas Waktu yang Ditetapkan?

Bagaimana aturan dan tindak lanjutnya jika seorang calon kepala desa terpilih yang berhalangan hadir, tidak mengikuti pelantikan pada hari yang telah ditentukan oleh bupati? Namun setelah berkisar 2 bulan kemudian mengajukan diri untuk dilantik dan kemudian dilantik. Apakah pelantikan kepala desa tersebut sah menurut hukum dan perundang-undangan yang berlaku?
image

Calon Kepala Desa terpilih dilantik oleh Bupati/Walikota atau pejabat lain yang ditunjuk paling lambat 30 hari sejak diterbitkan keputusan pengesahan dan pengangkatan kepala Desa.

Itu artinya, pelantikan calon Kepala Desa menjadi Kepala Desa yang sah menurut peraturan perundang-undangan adalah harus dalam jangka waktu 30 hari.

jika calon Kepala Desa terpilih yang dilantik 2 (dua) bulan sejak keputusan mengenai pengesahan dan pengangkatan kepala Desa, maka hal tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Namun dalam Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa tidak dijelaskan lebih lanjut dan jelas akibat hukum jika calon kepala desa terpilih tidak dilantik dalam jangka waktu 30 hari.

Dalam praktiknya, aturan mengenai mekanisme pelantikan calon Kepala Desa terpilih diatur lebih lanjut dalam peraturan daerah kabupaten/kota setempat. Sehingga, Anda perlu melihat kembali bagaimana aturan di daerah setempat.