Apakah Rumah Sakit Boleh Menolak Pasien BPJS Dalam Keadaan Darurat?

56876_75838_hakim

Dimanakah diatur kebijakan mengenai registrasi ulang kartu selular? Apakah ketentuan ini hanya Apakah rumah sakit boleh menolak pasien gawat darurat yang tidak mampu bayar dan merujuk pasien tersebut ke RS lain sedangkan kondisinya dalam keadaan darurat? Kalau pasien tidak mampu tersebut merupakan anggota BPJS Kesehatan dan ditolak karena alasan tidak bekerja sama dengan BPJS, apakah boleh RS tersebut menolak dan merujuk pasien tersebut ke RS yang menerima layanan BPJS?

Pada dasarnya rumah sakit tidak boleh menolak pasien yang sedang membutuhkan pertolongan darurat dan/atau meminta uang muka dan wajib memberikan pelayanan kesehatan bagi penyelamatan nyawa pasien.

Suatu rumah sakit (sebagai fasilitas kesehatan) tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, tidak boleh menolak pasien dalam keadaan darurat dan wajib memberikan pelayanan penanganan pertama kepada peserta BPJS Kesehatan. Karena pelayanan tersebut merupakan bagian dari fungsi sosial fasilitas kesehatan. Setelah keadaan darurat teratasi dan pasien dalam kondisi dapat dipindahkan, fasilitas kesehatan tersebut harus segera merujuk ke fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

sumber: www.hukumonline.com