Apakah rumah apung terkena PBB?

56876_75838_hakim

Apakah di Indonesia ada peraturan terkait pajak rumah apung? 2.Apabila ada,peraturan apakah tersebut? Dan apakah terkait rumah apung dikenakan pajak bumi dan bangunan?

Yang menjadi Obyek Pajak adalah bumi dan/atau bangunan. Yang dimaksud dengan Bumi adalah permukaan bumi yang meliputi tanah dan perairan pedalaman serta laut wilayah kabupaten/kota. Sedangkan yang dimaksud dengan bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan/atau perairan pedalaman dan/atau laut.

Jika rumah apung tersebut konstruksi tekniknya ditanam atau dilekatkan secara tetap pada perairan, maka menjadi objek Pajak Bumi dan Bangunan (“PBB”). Akan tetapi jika rumah apung tersebut seperti kapal yang berpindah-pindah, maka tidak terkena PBB.

sumber: www.hukumonline.com