Apakah perusahaan startup pantas dikenai pajak?

sumber : huffingtonpost.com

Beberapa hari yang lalu, Asosiasi Modal Ventura dan Start Up Indonesia (Amvesindo) menuntut pemerintah membebaskan pajak bagi perusahaan rintisan (start up) yang baru berdiri.

Amvesindo merupakan asosiasi baru yang dibentuk oleh lima perusahaan modal ventura, yakni PT Astra Mitra Ventura, PT Ventura Giant Asia, PT Celebes Artha Ventura, PT Mandiri Capital Indonesia dan PT Pertamina Dana Ventura.

Seperti dikutip dari cnnindonesia, Ketua Umum Amvesindo Jefri Sirait menuturkan, insentif fiskal itu dibutuhkan mengingat saat ini pelaku start up dibebani oleh Pajak Penghasilan (PPh) pribadi, PPh Badan dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Menurut, Jefri idealnya di beberapa negara seperti Singapura dan China, perusahaan start up baru dikenakan pajak ketika perusahaan tersebut sudah bisa meningkatkan nilai kapitalisasinya beberapa kali lipat dari sejak berdiri.

“Kalau perusahaan start up itu sendiri sudah punya pendapatan, lalu dipajaki tidak apa-apa lah, tapi kalau masih baru berdiri pendapatan juga belum ada lebih baik jangan dipajaki dulu,” menurut Jefri.

Jefri mengaku tantangan yang dihadapi pelaku usaha sektor tersebut sangatlah banyak, padahal potensi dampak positif dari perkembangan bisnis usaha rintisan teknologi sangat besar.

Wakil Ketua Amvesindo, Donald Wihardja mengatakan dalam road map e-commerce yang tengah digodok oleh pemerintah ditargetkan perputaran nilai uang yang dihasilkan dari perusahaan start up teknologi mencapai US$ 130 miliar hingga tahun 2020.

“Dalam lima tahun kedepan idenya kita bisa membangun 1000 perusahaan start up teknologi baru. Kami juga ingin membantu start up yang ada sekarang untuk menjadi unicorn yang bisa menguasai pasar domestik dan Asean,” kata Donald.

Hal tersebut akibat dari rencana pemerintah untuk memberikan insentif pajak. Hal tersebut dipastikan oleh presiden RI Joko Widodo

“Dengan itu (insentif pajak) saya kira kita akan lebih banyak memiliki developer e-commerce,” kata Presiden Jokowi saat berdialog dengan Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI), Rabu (30/3/2016), di Jakarta.

Presiden Jokowi juga mengatakan, pemerintah menargetkan bisa menghasilkan 200 startup dalam satu tahun.

Hal tersebut juga dikuatkan oleh Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo, dikutip dari cnnindonesia.

“Bentuknya bisa dalam bentuk apapun nanti akan kita kaji, BKF sedang mengkaji dan OJK sedang menyiapkan peraturan,” ujar Mardiasmo di Jakarta, Kamis (21/4).

“Benchmark di luar negeri, tarifnya itu dikurangi atau (dibuat) berjenjang. Intinya pajak itu tidak boleh mendistorsi pembangunan ekonomi. Fungsi ini yang harus dikembangkan untuk mendorong iklim yang kondusif,” ujar Mardiasmo.

Namun, ia memastikan akan ada persyaratan khusus bagi start up yang berhak menerima insentif. “**Misalnya, yang selama ini berorientasi kepada ekspor atau di bidang-bidang terobosan,”**katanya.

Bagaimana menurut anda ?

1 Like