Apakah Penghentian Penyidikan Harus dengan Penetapan Tersangka Terlebih Dulu?


Apakah sebelum dilakukan penghentian penyidikan/SP3 oleh penyidik, harus dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka terlebih dahulu? Bilamana penyidik menghentikan penyidikan dengan alasan tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana, mengapa menetapkan status seseorang menjadi tersangka?

Memeriksa tersangka merupakan bagian dari penyidikan. Dalam praktiknya, bisa saja polisi menetapkan seseorang sebagai tersangka terlebih dahulu, melakukan penyidikan, kemudian melakukan penghentian penyidikan atau SP3 karena hal-hal yang dimaksud dalam Pasal 109 ayat (2) KUHAP. Hal ini tergantung dari kasus itu sendiri.

Jika memang ternyata penyidik tidak memperoleh cukup bukti untuk menuntut tersangka atau bukti yang diperoleh penyidik tidak memadai untuk membuktikan kesalahan tersangka, maka penyidik dapat melakukan penghentian penyidikan

sumber: hukumonline.com