Apakah pengertian negara?

1.Roger F. Soltau : Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.

2.Georg Jellinek : Negara merupakan organisasi kekuasaan dari kelompok manusia yang telah berdiam di suatu wilayah tertentu.

3.Prof. R. Djokosoetono : Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.

4.Benedictus de Spinoza : Negara adalah susunan masyarakat yang integral (kesatuan) antara semua golongan dan bagian dari seluruh anggota masyarakat (persatuan masyarakat organis).

5.Harold J. Laski: Negara adalah suatu masyarakat yang diintegrasikan karena memiliki wewenang yang bersifat memaksa dan yang secara sah lebih agung daripada individu atau kelompok yang merupakan bagian dari masyarakat.

6.Dr. W.L.G. Lemaire: Negara tampak sebagai suatu masyarakat manusia teritorial yang diorganisasikan.

7.Hugo de Groot (Grotius): Negara merupakan ikatan manusia yang insyaf akan arti dan panggilan hukum kodrat.

8.R.M. MacIver: Negara adalah asosiasi yang menyelenggarakan penertiban di dalam suatu masyarakat di suatu wilayah berdasarkan sistem hukum yang diselenggarakan oleh suatu pemerintah yang untuk maksud tersebut diberi kekuasaan memaksa.

9.Prof. Mr. Kranenburg: Negara adalah suatu organisasi kekuasaan yang diciptakan oleh sekelompok manusia yang disebut bangsa.

10.Roger H. Soltau: Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama atas nama masyarakat.

11.Max Weber: Negara adalah suatu masyarakat yang memonopoli penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam suatu wilayah.

12.Bellefroid: Negara adalah suatu persekutuan hukum yang menempati suatu wilayah untuk selama-lamanya dan dilengkapi dengan suatu kekuasaan tertinggi untuk menyelenggarakan kemakmuran rakyat sebesar-besarnya.

13.Prof.Mr. Soenarko: Negara adalah organisasi masyarakat di wilayah tertentu dengan kekuasaan yang berlaku sepenuhnya sebagai kedaulatan.

14.G. Pringgodigdo, SH: Negara adalah suatu organisasi kekuasaan atau organisasi kewibawaan yang harus memenuhi persyaratan unsur-unsur tertentu, yaitu harus memiliki pemerintah yang berdaulat, wilayah tertentu, dan rakyat yang hidup teratur sehingga merupakan suatu nation (bangsa).

15.Prof. R. Djokosutono, SH: Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.

16.O. Notohamidjojo: Negara adalah organisasi masyarakat yang bertujuan mengatur dan memelihara masyarakat tertentu dengan kekuasaannya.

17.Dr. Wiryono Prodjodikoro, SH: Negara adalah suatu organisasi di antara kelompok atau beberapa kelompok manusia yang bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu dengan mengakui adanya suatu pemerintahan yang mengurus tata tertib dan keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia itu.

18.M. Solly Lubis, SH: Negara adalah suatu bentuk pergaulan hidup manusia yang merupakan suatu community dengan syarat-syarat tertentu: memiliki wilayah, rakyat dan pemerintah.

19.Prof. Miriam Budiardjo: Negara adalah suatu daerah teritorial yang rakyatnya diperintah oleh sejumlah pejabat dan yang berhasil menuntut dari warga negaranya ketaatan pada peraturan perundang-undangannya melalui penguasaan (kontrol) monopolistis dari kekuasaan yang sah.

20.Georg Wilhelm Friedrich Hegel: Negara merupakan organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal.

21.Roelof Krannenburg: Negara adalah suatu organisasi yang timbul karena kehendak dari suatu golongan atau bangsanya sendiri.

22.Karl Marx: Negara adalah alat kelas yang berkuasa untuk menindas atau mengeksploitasi kelas yang lain.

23.J.J. Rousseau: Kewajiban negara adalah memelihara kemerdekaan individu dan menjaga ketertiban kehidupan manusia

24.Hegel: Negara merupakan organisasi kesusilaan yang timbul sebagai sintesis antara kemerdekaan individu dengan kemerdekaan universal.

25.M.Nasroen: Negara adalah suatu bentuk pergaulan hidup dan realisasi ide-negara yang timbul dari suatu kemauan umum.

26.Aristoteles: Negara adalah perpaduan beberapa keluarga mencakupi beberapa desa, hingga pada akhirnya dapat berdiri sendiri sepenuhnya, dengan tujuan kesenangan dan kehormatan bersama. negara di dalam pandangan Locke dibatasi oleh warga masyarakat yang merupakan pembuatnya. Untuk itu, sistem negara perlu dibangun dengan adanya pembatasan kekuasaan negara, dan bentuk pembatasan kekuasaan tersebut dapat dilakukan dengan dua cara:
·Cara pertama adalah dengan membentuk konstitusi atau Undang-Undang Dasar yang ditentukan oleh Parlemen berdasarkan prinsip mayoritas.
·Cara kedua adalah adanya pembagian kekuasaan dalam tiga unsur: legistlatif, eksekutif, dan federatif.

27.Leon Duguit: Negara adalah dominasi sejumlah elite penguasa terhadap rakyat melalui penegakkan hukum.

28.Kranwer: Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut.

29.Logemann : Negara adalah organisasi kemasyarakatan (ikatan kerja) yang mempunyai tujuan untuk mengatur dan memelihara masyarakat tertentu dengan kekuasaan.

30.Plato: Negara adalah suatu organisasi kekuasaan manusia/masyarakat dan merupakan sarana untuk tecapainya tujuan bersama.

Sumber

Negara kerap menjadi suatu tempat tinggal sekelompok atau banyak orang dimana disitulah mereka merasakan aman, damai dan sejahtera. Sebuah negara identik dengan sebuah wilayah yang mana memiliki rakyat, kekuasaan, hukum, pertahanan, pemerintahan dan lain-lainya. Lalu bagaimana dengan definisi atau pengertian negara itu sendiri?

Pengertian negara sendiri telah didefinisikan oleh beberapa tokoh politik. Roger H. Soltau mendefinisikan negara adalah alat (agency) atau wewenang (authority) yang mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama, atas nama masyarakat (the state is an agency or authority managing or controlling these (common) affairs on behalf of and in the name of the community).

Robert M. Maclver sendiri mengatakan bahwa apa yang dimaksud dengan negara adalah asosiasi yang menyelenggarakan penertiban di dalam suatu masyarakat dalam suatu wilayah dengan berdasarkan sistim hukum yang diselenggarakan oleh suatu pemerintahan yang untuk maksud tersebut diberi kekuasaan memaksa (the state is an assosiation which, acting through law as promulgated by a goverment endowed to this end with coercive power, maintains within a community territorially demarcated the external conditions of order).

Plato mengatakan bahwa negara merupakan entitas yang terdiri dari bagian-bagian yang berbeda yang saling melengkapi dan saling tergantung dan bertindak bersama-sama dalam mengejar tujuan bersama. Luka bagi siapa pun adalah luka bagi semuanya. Jika salah satu anggota dalam kelompok ini melarat atau terluka, kesehatan seluruh anggota masyarakat juga terganggu. Tujuan kita menegakkan negara bukanlah ketidakseimbangan kebahagiaan kelas tertentu, melainkan demi kebahagiaan buat semua.

Harold J. Laski mengatakan negara adalah suatu masyarakat yang disatukan karena mempunyai wewenangan yang bersifat memaksa dan yang secara sah lebih agung daripada individu atau kelompok manusia yang hidup dan bekerja sama untuk tercapainya keinginan-keinginan mereka bersama. Masyarakat merupakan negara kalau cara hidup yang harus ditaati (State is a society which is integrated by possesing a coersive authority legally supreme over any individual or groups which is part of society. A society is part of groups of human beings living together and working together for the satisfaction of their mutual wants. Such as society is a state when the way of life to which both individuals and associations must conform is defines by a coersive authority binding upon the all).

Dari pengertian mengenai negara menurut tokoh-tokoh diatas, disimpulkan pengertian negara adalah sekelompok individu atau masyarakat yang bersatu pada suatu wilayah yang mana mereka disatukan oleh wewenang dan kekuasaan. Kekuasaan dan wewenang yang sah tersebut dibuat oleh penguasa yang diberikan kepercayaan oleh rakyat untuk kepentingan masyarakat negara itu untuk menciptakan keadilan, kebahagiaan, dan kemakmuran di negara itu. Negara dalam konteks politik bisa dikatakan sebagai alat atau sebuah kekuasaan yang mana bisa mengatur masyarakat yang tinggal dan menjadi warga negara tersebut.

Secara luas, negara bisa dikatakan sebagai kekuasaan di sebuah wilayah baik itu sempit maupun luas yang mana memiliki kewenangan untuk mengatur atas nama rakyat yang menempati wilayah itu, baik yang hanya tinggal sementara atau yang resmi menjadi bagian negara tersebut. Karena itu sebuah negara yang ideal akan membuat wewenang yang membahagiakan atau memberi rasa keadilan kepada rakyatnya mengingat bahwa kekuasaan yang ada adalah milik bersama atau kekuasaan itu adalah amanah dari rakyat negara.

Sumber:

  1. Budiardjo, Miriam. 1982. Dasar-dasar Ilmu Politik. PT Gramedia. Jakarta
  2. Ebyhara, Abu Bakar. 2016. Pengantar Ilmu Politik. Ar-Ruzz Media. Sleman.