Model pemilu setiap tingkatan pemerintahan berbeda-beda, berikut dijelaskan mengenai beberapa model pemilu berdasarkan tingkatannya:
- Model Pemilihan Umum Legislatif
Indonesia merupakan negara yang menjunjung demokrasi sehingga dalam menentukan pemerintah baik itu anggota legislatif ataupun Presiden akan lewat cara Pemilihan Umum dan Pemilihan Legislatif. Pemilihan legislatif adalah pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), serta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang nantinya akan bertugas menjadi anggota lembaga legislatif. Pemilihan legislatif diadakan setiap 5 tahun sekali.
Pemilihan legislatif sendiri di Indonesia telah dilakukan sebanyak 3 kali yaitu pada tahun 1999, 2004, 2009 dan yang keempat akan terjadi pada tahun ini dan pemilihan ini akan memutuskan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk 33 provinsi dan 497 kota.
Untuk anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sendiri akan dipilih 560 anggota yang diambil dari 77daerah pemilihan bermajemuk yang dipilih dengan cara sistem proporsional terbuka. Nantinya tiap pemilih di pemilu legislatif akan mendapatkan satu surat suara yang bertujuan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Di kertas suara tersebut akan ada berbagai partai politik serta calon anggota legislatif yang mencalonkan diri di daerah dimana tempat pemilih tersebut berada. Cara memilihnya adalah dengan mencoblos satu lubang pada gambar calon anggota legislatif yang dipilih atau di gambar partai politik yang anda pilih.
Dewan Perwakilan Daerah (DPD) mempunyai 132 anggota, 132 anggota tersebut merupakan 4 perwakilan dari setiap provinsi yang ada di Indonesia. Sistem memilih anggota Dewan Perwakilan Daerah memakai sistem Single Non Tranferable Vote.Saat pemilu legislatif pemilih akan diberi satu surat yang berisi semua calon independent yang telah mencalonkan diri di provinsi di mana pemilih tersebut berada. Cara memilihnya dengan mencoblos satu lubang pada nama calon anggota legislatif yang sudah anda pilih. Nantinya 4 nama kandidat yang mengumpulkan suara terbanyak di tiap provinsi akan secara otomatis terpilih menjadi anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) akan dipilih di 33 provinsi yang setiap provinsi akan mempunyai 35-100 anggota, jumlah anggota disesuaikan dengan berapa banyak penduduk yang ada di provinsi tersebut.Tentunya dalam memilih anggota DPR, DPD, DPRD dalam pemilu legislatif kalian harus memilih calon anggota legislatif yang memenuhi kriteria pemimpin yang baik agar negara Indonesia dipimpin oleh orang-orang yang memang benar mau memajukan bangsa Indonesia.
Negara Indonesia dalam pemilihan legislatif memakai sistem multi partai. Undang-uandang 8/2012 mewajibkan masing-masing partai politik mengikuti proses pendaftaran yang mana nanti akan diverifikasi oleh KPU bila ingin mengikuti pemilihan umum.
Penyelenggaraan pemilihan umum di Indonesia termasuk pemilihan legislatif baik itu bersifat nasional merupakan tanggung jawab dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang telah diatur dalam Undang-undang NO 15/2011. Selain Komisi Pemilihan Umum (KPU) lembaga yang bertanggung jawab akan berlangsungnya pemilihan umum adalah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) adalah lembaga yang mempunyai tugas untuk mengawasi Pemilu termasuk Pemilihan Legislatif agar berjalan dengan benar. Selain KPU dan Bawaslu, ada pula lembaga yang dikenal dengan nama Dewan Kerhomatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). DKPP mempunyai tugas untuk memeriksa gugatan atau laporan atas tuduhan pelanggarana kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU atau Bawaslu.
- Model Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden
Pemilihan umum presiden dan wakil presiden adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 untuk memilih presiden dan wakil presiden. pemilu presiden dan wakil presiden dilaksanakan berdasarkan asas lansung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Pemilu presiden dan wakil presidendilaksanakan setiap 5 tahun sekali pada hari libur dan hari yang diliburkan. Dan pemili ini suatu rangkaian dengan pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD.
Calon presiden dan wakil presiden harus memenuhi syarat, yakni:
- Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
- Warganegara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri.
- Tidak pernah menghianati negara.
- Mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksananakan tugas dan kewajiban sebagai presiden dan wakil presiden.
- Bertempat tinggal dalam wilayah NKRI.
- Terdaftar sebagai pemilih.
- Belum pernah mencabat sebagai presiden dan wakil presiden selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.
- Setia pada Pancasila sebagai dasar negara dan UUD 1945 dan cita-cita proklamasi 17 Agustus 1945.i)Berusia sekurang-kurangnya 35 tahun.
- Bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis Indonesia termasuk organisasi massanya, atau bukan orang yang terlibat langsung dalam G 30S/PKI.
Pemilu presiden dan wakil presiden diselenggarakan oleh KPU (komisi pemilhan umum). dan daftar pemilih yang ditetapkan pada saat pelaksanaan pemilu anggota DPR, DPD, DPRD Kabupaten/ Kota digunakan sebagai daftar pemilih untuk pemilu presiden dan wakil presiden.
Calon presiden dan wakil presiden diusulkanoleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu. Kampanye dilaksanakan sebagai bagian dari penyelenggaraan pemilu presiden dan wakil presiden. Pasangan calon wajib mempunyai rekening khusus dana kampanye dan rekening yang dimaksud didaftarkan kepada KPU. Dan sumbangan dana kampanye dari perorangan tidak boleh melebihi Rp. 100.000.000.00 (seratus juta rupiah) dan dari badan hukum swasta tidak boleh melebihi Rp. 750.000.000.00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
Pemungutan suara di bagi menjadi dau bagian, bagian pertama yaitu : Hari, tanggal, dan waktu pemungutan suara pemilu presiden dan wakil presiden, ditetapkan oleh KPU. Pemungutan suara dilakukan dengan memberikan suara melalui surat suara yang berisi nomor, foto dan nama pasangan calon. Nomor urut pasangan calon ditetapkan oleh KPU berdasarkan undian. Dan untuk bagian kedua Pengutan suara di TPS/TPSLN dilakukan oleh KPPS/KPPSLN setelah pemungutan suara berakhir.
Penetapan hasil rekapitulasi penghitungan suara dan pemungutan hasil pemilu presiden dan wakil presiden dilakukan oleh KPU selambat-lambatnya 30 hari sejak pemungutan suara.
Pasangan calon yang mendapatkan suara lebih dari 50% dari jumlah suara dalam pemilu presiden dan wakil presiden dengan sedikitnya 20% suara disetiap provisi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia diumumkan sebagai presiden dan wakil presiden.
Presiden dan wakil presiden terpilih bersumpah menurut agama atau berjanji dengan sungguh-sungguh dan dilantik oleh MPR dalam sidang MPR sebelum berakhir masa jabatan presiden dan wakil presiden.
- Model Pemilihan Umum Kepala Daerah
Mulai bulan juni 2005, Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, baik Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, maupun Walikota/Wakil Walikota, dipilih secara langsung oleh rakyat.Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara langsung diatur dalam UU No. 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 56 jo Pasal 119 dan Peraturan Pemerintah (PP) No.6/2005 tentang Cara Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan, danPemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Secara eksplisit ketentuan tentang pilkadasung tercermin dalam cara pemilihan dan asas-asas yang digunakan dalam penyelenggaraan pilkada. Dalam pasal 56 ayat (1) disebutkan : “Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dipilih dalam satu pasangan calon yang dilaksanakan secara demokratis berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.”
Dipilihnya sistem pilkada langsung mendatangkan optimisme dan pesimisme tersendiri. Pilkada langsung dinilaisebagai perwujudan pengembalian “hak-hak dasar” masyarakat di daerah dengan memberikan kewenangan yang utuh dalam rangka rekrutmen pimpinan daerah sehingga mendimanisir kehidupan demokrasi di Tingkat lokal. Keberhasilan pilkada langsung untuk melahirkan kepemimpinan daerah yang demokratis, sesuai kehendak dan tuntutan rakyat sangat tergantung pada kritisisme dan rasioanalitas rakyat sendiri.
Dengan lahirnya UU No.32/2004 dan PP No. 6/2005, sebagaimana disebutkan dimuka, akhirnya pilkada langsung merupakan keputusan hukum yang harus dilaksanakan. Dengan pemilihan langsung, yang menggunakan asas-asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil, pilkada langsung layak disebut sebagai sistem rekrutmen pejabat publik.
Mekanisme pemilihan Kepala Daerah disebut demokratis apabila memenuhi beberapa parameter. Mengutip pendapat Robert Dahl, Samuel Huntington dan Bingham Powel (1978). Parameter untuk mengamati terwujudnya suatu demokrati apabila:
- Menggunakan mekanisme pemilihan umum yang teratur.
- Memungkinkan terjadinya rotasi kekuasaan.
- Mekanisme rekrutmen dilakukan secara terbuka.
- Akuntabilitas publik.