Apakah orang yang sudah meninggal dunia dapat menunaikan ibadah haji?

Apakah orang yang sudah meninggal dunia dapat menunaikan ibadah haji?

Hukum seorang anak menggantikan haji orang tuanya biasa disebut “badal Haji”, yaitu ibadah Haji yang dilaksanakan oleh seseorang atas nama orang lain yang telah memiliki kewajiban untuk menunaikan ibadah Haji. Namun karena orang tersebut uzur (berhalangan) sehingga tidak dapat melaksanakannya sendiri, maka pelaksanaan ibadah tersebut didelegasikan kepada orang lain.

Menurut Ustad Abdul Fikri, hukum dari “badal Haji” diperbolehkan, dalam Hadis yang berbunyi

“Ada seorang pria datang kepada Nabi SAW seraya berkata saat Haji difardhukan kepada para hamba, ketika itu ayahku sudah amat sepuh dan ia tiada sanggup menunaikan haji maupun menunggang kendaraan."

Bolehkah aku menghajikannya? Rasulullah SAW menjawab, “lakukanlah Haji dan Umrah ayahmu”. (H.R Ahmad dan Nasai)

Dalam riwayat lain menyebutkan

“Bahwa ada seorang perempuan berkata kepada Rasulullah. “Ya Rasul, ibuku pernah bernazar mengerjakan Haji namun ia belum menunaikanya hinga wafat, bolehkah aku berhaji untuknya? Nabi menjawab, “berhajilah untuk ibumu.” (H.R muslim Ahmad dan Abu Daud).

Namun, dalam melakukan badal Haji, anak tersebut haruslah sudah naik Haji sebelumnya. Jika anak tersebut belum pernah Haji hendaknya dilakukan oleh kerabat terdekat bila tidak ada, ahli waris boleh mengamanahkan kepada orang yang dipercaya.

Sumber : Tinjauan Terhadap Anak Gantikan Haji Orang Tua Sudah Meninggal & Uzur? - Aktual.com