Apakah Menurut Kamu Peledakan Kapal Asing Menyebabkan Kerusakan Lingkungan?

Kementeri Kelautan dan Perikanan (KKP) masa periode tahun 2014-2019, Susi Pudjiastuti mengeluarkan kebijakan peledakan kapal-kapal asing yang menangkap ikan secara ilegal di Laut Indonesia.

Selepas masa jabatannya, KKP kemudian diduduki oleh Edhy Prabowo diminta untuk tidak meneruskan kebijakan peledakan kapal tersebut. Menurut Bambang Haryo Soekartono, praktisi dan pemerhati sektor transportasi logistik, kebijakan peledakan kapal tersebut melanggar banyak regulasi yangnyebabkan kerugian besar di sektor ekonomi dan lingkungan.

Bagaimana menurut anda mengenai argumentasi tersebut?

Summary

Penenggelaman Kapal ala Susi Jangan Diteruskan

1 Like

Hallo kak, perkenalkan nama saya Ronaldo Rettob, saya sangat tertarik akan topik yang kakak bawakan ini, jujur saya suka sekali untuk mediskusikannya, Apakah Menurut Kamu Peledakan Kapal Asing Menyebabkan Kerusakan Lingkungan? Pada dasarnya ledakan di laut tentu saja dapat merusak lingkungan dari segi apa sihh? yang pertama dapat membunuh biota laut, seperti apa biota lautnya seperti setiap makhluk hidup baik itu ikan dan semua tumbuh-tumbuhan yang hidup di laut tersebut. Tak hanya membunuh biota laut, pada dasarnya bahan pembuatan bom juga mengandung senyawa-senyawa kimia yang dapat mencemari air seperti amonium nitrat, sehingga air yang telah tercemar oleh zat kimia tersebut akan sangat berbahaya jika dikonsumsi oleh masyrakat dan tentu nya juga dapat menyebabkan kematian bagi setiap masyarakat yang mengalami keracunan ketika mengonsumsi air yang telah terkontaminasi oleh zat kimia dari bom tersebut.

Source:

Bahan-bahan Kimia yang Mudah Meledak.

Saya izin menanggapi.

Sebelumnya saya mengutip dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 37 tahun 2017 tentang Standar Operasional Prosedur Penegakan Hukum Satuan Tugas Pemberantasan Penangkapan Ikan Secara Ilegal, Pada BAB V, yaitu Penyidikan tepatnya tepatnya pada subbab Q. Penanganan Barang Bukti dan Orang/ABK, di dalamnya diatur untuk penanganan barang bukti berupa Kapal disebutkan seperti berikut

  1. Dalam keadaan tertentu dan mendesak kapal dapat dilakukan penyitaan terlebih dahulu untuk kemudian sesegera mungkin diajukan izin penetapan ke pengadilan;
  2. Dalam keadaan tertentu Penyidik dapat menginformasikan kepada penuntut umum agar barang bukti dapat dirampas untuk negara atau dimusnahkan;
  3. Kapal yang sudah dilakukan penyitaan dilakukan pelumpuhan
    dengan menempatkan kapal pada lokasi yang aman dan bila diperlukan dapat dikandaskan dengan memperhatikan keamanan dan keselamatan pelayaran dan aspek lingkungan hidup;
  4. Mengamankan alat navigasi, komunikasi, elektrik, mesin kapal (mesin tempel) dan daun kemudi kapal (bila diperlukan);
  5. Memindahkan muatan kapal khususnya Bahan Bakar Kapal dan Muatan pada Tangki Ballast ke tempat yang aman untuk menghindari kebocoran ataupun tumpahnya muatan tersebut sehingga berdampak kepada lingkungan laut;
  6. Bagi kapal yang merupakan barang bukti tindak pidana perikanan dapat dilakukan penenggelaman pada proses Penyidikan setelah mendapatkan persetujuan untuk pemusnahan dari pengadilan negeri setempat;
  7. Biaya yang timbul sebagai akibat penanganan kapal didukung oleh anggaran Satgas 115.

Melihat dari poin-poin di atas tentu saja sebelum adanya penindakan pemusnahan/penenggelaman kapal tidak serta saat tertangkap langsung ditenggelamkan di tempat. Tetapi, perlunya proses penyidikan yang panjang dan urut dalam mengambil keputusan tersebut. Seperti misal jenis kapal, bahan muatan dsb. Pemilihan lokasi sendiri juga memiliki pertimbangan yang penting, dan malah menjadikan rumah terumbu karang yang baru.

Ditambah tertera pada poin 3, 4, 5, jika untuk mengacu alasan pada keusakan lingkungan maka hal tersebut tidak menjadi masalah yang berarti.

Referensi :

PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 37/PERMEN-KP/2017 TENTANG STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PENEGAKAN HUKUM SATUAN TUGAS PEMBERANTASAN PENANGKAPAN IKAN SECARA ILEGAL (ILLEGAL FISHING)

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengatakan, penenggelaman kapal ikan asing yang mengambil kekayaan bahari di kawasan perairan Indonesia tidak menyebabkan kerusakan lingkungan.

Beberapa metode penenggelaman kapal yang biasa dilakukan adalah dengan meledakkan atau membocorkan lambung kapal. Cara terakhir digunakan saat menenggelamkan 13 kapal Vietnam di perairan Pulau Datuk, Kalimantan Barat pada Sabtu (4/5/219).

Susi menjelaskan, cara yang dilakukan untuk menenggelamkan kapal dengan menggunakan metode ini. Tidak hanya dibocorkan bagian lambung kapal, namun juga diberi pemberat, seperti pasir dan air.

Sementara itu, untuk lokasi penenggelaman, Susi menyebut terdapat perhitungan tersendiri mengenai lokasi mana yang bisa atau tidak bisa dijadikan tempat eksekusi. Tidak sembarang titik bisa dilakukan penenggelaman.

Dalam sebuah jurnal KKP berjudul “Kebijakan Penenggelaman Kapal Pencuri Ikan di Wilayah Perairan Indonesia dalam Perspektif Hukum”, disebutkan pula kondisi kapal yang akan ditenggelamkan harus bebas dari benda atau bahan yang potensial mencemari lingkungan.

Sehingga tidak ada kerusakan atau pencemaran lingkungan yang akan terjadi setelah kapal-kapal tersebut berada di dasar laut.

Terima kasih kak, @pinkeuuu_aa @Armaarifu @Ronaldo_Rettob atas tanggapannya. Mengenai kebijakan peledakan kapal asing yang dilakukan oleh Menteri Susi Pudjiastuti saat itu mendapatkan banyak dukungan dari rakyat Indonesia. Peledakan kapal asing terlebih dahulu harus melewati prosedur panjang yang berlaku agar kedamaian bilateral antar negara tetap terjaga.