Apakah Menetap di Luar Negeri Dapat Menghilangkan Kewarganegaraan?

Apakah Menetap di Luar Negeri Dapat Menghilangkan Kewarganegaraan?

image

Jika Anda pindah ke luar negeri hal ini tidak serta merta menghilangkan status Warga Negara Indonesia (“WNI”) yang Anda miliki. Lain halnya jika Anda seperti orang tua Anda yang berpindah kewarganegaraan menjadi Warga Negara Australia, ini menghilangkan status WNI Anda. Jadi, Anda saat ini tetap berstatus WNI.

Di samping itu, Anda juga dapat kehilangan kewarganegaraan Indonesia Anda jika Anda bertempat tinggal di luar negeri selama 5 (lima) tahun terus menerus bukan dalam rangka dinas negara, tanpa alasan yang sah dan dengan sengaja tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi WNI sebelum jangka waktu 5 (lima) tahun itu berakhir, dan setiap 5 (lima) tahun berikutnya yang bersangkutan tidak mengajukan pernyataan ingin tetap menjadi WNI kepada Perwakilan Republik Indonesia.

Dalam hal ini, Anda dapat mengajukan permohonan kewarganegaraan Indonesia kembali dengan melalui beberapa prosedur.