Apakah Memodifikasi Sepeda Motor Termasuk Invensi Menurut UU Paten?

image

  1. Apakah proses modifikasi motor termasuk dalam proses invensi menurut UU Paten?
  2. Apakah modifikator motor mendapatkan hak paten?

Terimakasih.

Paten dan Invensi

Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri invensi tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya.[2]

Sedangkan Invensi adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.[3]

Kata ‘teknologi’ menjadi sangat penting untuk diperhatikan ketika kita bicara mengenai paten. Paten ini sendiri bisa dibedakan menjadi Paten dan Paten Sederhana.[4] Syarat utamanya adalah teknologi tersebut haruslah mengandung unsur kebaruan. Hal ini disebutkan dalam Pasal 3 UU Paten sebagai berikut.

(1) Paten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diberikan untuk Invensi yang baru, mengandung langkah inventif, dan dapat diterapkan dalam industri.

(2) Paten sederhana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b diberikan untuk setiap Invensi baru, pengembangan dari produk atau proses yang telah ada, dan dapat diterapkan dalam industri.

Jadi, untuk memastikan apakah modifikasi sepeda motor termasuk dalam proses invensi, Anda harus dapat membuktikan bahwa ada teknologi baru yang ditemukan pada modifikasi sepeda motor tersebut.

Hal-hal yang Tidak Mencakup Sebagai Invensi

UU Paten juga menyebutkan hal-hal yang tidak tercakup sebagai invensi yaitu:[5]

a. kreasi estetika;

b. skema;

c. aturan dan metode untuk melakukan kegiatan:

  1. yang melibatkan kegiatan mental;

  2. permainan; dan

  3. bisnis.

d. aturan dan metode yang hanya berisi program komputer;

e. presentasi mengenai suatu informasi; dan

f. temuan (discovery) berupa:

  1. penggunaan baru untuk produk yang sudah ada dan/atau dikenal; dan/atau

  2. bentuk baru dari senyawa yang sudah ada yang tidak menghasilkan peningkatan khasiat bermakna dan terdapat perbedaan struktur kimia terkait yang sudah diketahui dari senyawa.

Umumnya, modifikasi sepeda motor hanya menyangkut perubahan tampilan kreasi estetika bukan pada penemuan teknologi. Kalaupun ada teknologi yang ditemukan pada modifikasi sepeda motor, maka seperti telah disebut di awal tadi, unsur kebaruan harus dapat dibuktikan. Dengan demikian, modifikasi sepeda motor tidak tercakup dalam invensi dan oleh karenanya tidak termasuk dalam perlindungan hak paten.

Sumber