Apakah membaca talqin setelah dikuburkan diperbolehkan ?

Talqin

Talqin artinya ta’lim (mengajarkan), sehingga inti dari talqin adalah mengajarkan. orang yang hendak meninggal dunia untuk mengucapkan kalimat yang paling bermanfaat baginya di akhir hayatnya, yaitu kalimat tauhid, laa ilaaha illallaah .

Apakah membaca talqin setelah dikuburkan diperbolehkan ?

Membaca talqin setelah dikuburkan ini ditunjukkan oleh hadis yang umum yaitu:

Dari Abu Hurairah, Rasulullah SAW bersabda, talqinlah orang yang sakaratul-maut diantara kamu dengan ucapan La ilaha illallah. (riwayat Muslim)

Imam Nawawi berpendapat tentang talqin, bahwa para ulama Syafi’i menganjurkan talqin mayat setelah dikuburkan. Ada seseorang yang duduk di sisi kubur bagian kepala dan berkata, “wahai fulan bin fulan, wahai hamba Allah dari anak hamba Allah, ingatlah perjanjian yang kamu keluar dari dunia denganya, kesaksian tiada Tuhan selain Allah, hanya dia saja tiada sekutu baginya, sesungguhnya Muhammad adalah hamba-Nya dan rasul-Nya sesungguhnya surga itu benar, sesungguhnya neraka itu benar, sesungguhnya hari kebangkitan itu benar, sesungguhnya hari kiamat itu akan datang, tiada keraguan baginya, sesungguhnya Allah membangkitkan orang yang di kubur, sesungguhnya engkau redha Allah sebagai Tuhan, Islam sebagai agama, Muhammad sebagai rasul, Al-Qur’an sebagai imam, Ka’bah sebagai kiblat, orang-orang beriman sebagai saudara.

Talqin ini dianjurkan menurut mereka, diantaranya menyebut secara nash, bahwa talqin itu dianjurkan seperti al-Qadhi, al-Mutawwali dan selain mereka.

Imam Nawawi menambahkan lagi dengan katanya:

Dianjurkan berdiam diri sejenak di sisi kubur setelah pemakaman, berdoa untuk mayat dan memohon keampunan untuknya, demikian disebut Imam Syafi’i secara nash, disepakati oleh para ulama mazhab Syafi’i, mereka berkata: dianjurkan membaca beberapa bagian al-Qur’an, jika menhkhatamkan al-Qur’an maka lebih afdhal, sekolompok ulama mazhab Syafi’i berkata: dianjurkan supaya bertalqin.

Menurut Bin Baz, talqin adalah ikhtilaf sebagian ulama, seperti berkata “wahai fulan katakanlah tiada Tuhan selain Allah, dan Muhammad itu rasul-Nya hingga ke akhir”, yang datang pada sebagian hadis akan tetapi hadis nya tidak lah shahih, dan ia juga datang oleh sebagian ahli Syam.

Dan yang benar talqin adalah bid’ah, tidak dikatakan kepada mayat itu seperti “wahai fulan daripada dunia, katakanlah bahwa tiada Tuhan selain Allah, Muhammad itu rasul- Nya, dan engakau redha Tuhan adalah Allah, Islam sebagai agama dan Muhammad sebagai Rasul, dan Ibrahim sebagai imam sehingga akhir. Ini tidak ada asal yang boleh berpegang dengannya, dan dekehendaki untuk meninggalkannya, inilah yang mu’tamad kerana tiada dalil. Akan tetapi di anjurkan apabila selesai dari kebumikan mayat, berdiri seketika dan doa dengan keampunan kepadanya dengan ketetapan, inilah yang disyari’atkan dan disunnahkan. Nabi saw bersabda:

Mintalah keampunan bagi saudara kalian, dan mohonlah ketetapan kerana sesungguhnya sekarang dia di Tanya.