Apakah lie detector termasuk ke dalam alat bukti elektronik di dalam UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE?


Apakah lie detector termasuk ke dalam alat bukti elektronik di dalam UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE, dengan perluasan alat bukti tersebut?

Pasal 5 UU ITE telah menyatakan bahwa yang dimaksud dengan alat bukti untuk tindak pidana terkait ITE adalah alat bukti yang diatur dalam peraturan perundang-undangan (maksudnya KUHAP) dan alat bukti lain termasuk informasi eletronik maupun dokumen elektronik. Melihat dari bentuknya, lie detector termasuk dalam dokumen elektronik, tetapi hal lain yang harus dipertimbangkan adalah apakah dokumen elektronik tersebut berhubungan dengan tindak pidana ITE yang sedang diperiksa?

Dasar hukum:

  1. Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
  2. Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Eelektronik

sumber: hukumonline.com