Apakah Kepala Daerah yang Ikut Pilkada Harus Mundur dari Jabatannya?

image
Apakah calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang masih menjabat sebagai kepala daerah harus mundur dari jabatannya ketika mendaftar sebagai calon peserta pilkada? Karena dalam kenyataanya tidak seperti itu.
Terimakasih.

Pemilihan Kepala Daerah

Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota (“Pilkada”) adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di wilayah provinsi dan kabupaten/kota untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota secara langsung dan demokratis.

Syarat Menjadi Calon Kepala Daerah dan Calon Wakil Kepala Daerah

Untuk dapat menjadi calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah, yang pasti adalah orang tersebut harus Warga Negara Indonesia. Kemudian, calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah tersebut harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
b. setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia
c. berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat
d. berusia paling rendah 30 tahun untuk Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur serta 25 tahun untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota
e. mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim
f. tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau bagi mantan terpidana telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana
g. tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
h. tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang dibuktikan dengan surat keterangan catatan kepolisian
i. menyerahkan daftar kekayaan pribadi
j. tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara
k. tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
l. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak dan memiliki laporan pajak pribadi
m. belum pernah menjabat sebagai Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama untuk Calon Gubernur, Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, Calon Walikota, dan Calon Wakil Walikota
n. belum pernah menjabat sebagai Gubernur untuk calon Wakil Gubernur, atau Bupati/Walikota untuk Calon Wakil Bupati/Calon Wakil Walikota pada daerah yang sama
o. berhenti dari jabatannya bagi Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota yang mencalonkan diri di daerah lain sejak ditetapkan sebagai calon
p. tidak berstatus sebagai penjabat Gubernur, penjabat Bupati, dan penjabat Walikota
q. menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta Pemilihan
r. menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Negeri Sipil serta Kepala Desa atau sebutan lain sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta Pemilihan
s. berhenti dari jabatan pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sejak ditetapkan sebagai calon.

Dari serangkaian syarat-syarat menjadi calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah di atas tidak ada syarat yang menyatakan bahwa calon kepala daerah yang masih menjabat (petahana) sebagai kepala daerah harus mengundurkan diri dari jabatannya itu. Artinya, kepala daerah atau wakil kepala daerah tersebut tidak diwajibkan mengundurkan diri.

Namun, calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah harus berhenti dari jabatannya sebagai kepala daerah dan wakil kepala daerah dalam hal ia mencalonkan diri di daerah lain sejak ditetapkan sebagai calon.

Kewajiban Cuti

Namun, ada ketentuan yang wajib dipatuhi bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama, selama masa kampanye, yakni:

a. menjalani cuti di luar tanggungan negara
b. dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya.

Cuti bagi Gubernur dan Wakil Gubernur diberikan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden, dan bagi Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota diberikan oleh Gubernur atas nama Menteri. Cuti yang telah diberikan wajib diberitahukan oleh Gubernur dan Wakil Gubernur kepada KPU Provinsi, dan bagi Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota kepada KPU Kabupaten/Kota.

Sumber