Apakah kegiatan sahur on the road melanggar hukum?

56876_75838_hakim

Apakah mengadakan kegiatan sahur on the road (SOTR) itu ada akibat hukumnya?

Jika sahur on the road dilakukan dalam bentuk konvoi dan kemungkinan besar akan menghentikan lalu lintas, maka ada izin-izin yang harus dimiliki. Seperti harus meminta pengawalan dari polisi yang nantinya akan bertugas untuk mengatur lalu lintas. Kemudian perlu diketahui bahwa mobil paling depan tidak boleh menggunakan klakson berbunyi seperti sirene polisi karena tidak semua mobil boleh menggunakan sirene polisi.

sumber: www.hukumonline.com